wartaiainpontianak.com — Berita pelecehan dan kekerasan seksual masih seperti lalat kecil yang hendak hinggap di makanan lalu kita tepis agar mereka pergi. Tidak berarti apa-apa, bahkan masih banyak pula orang yang tidak sadar jika mereka mungkin pernah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Seperti kisah tiga orang anak yang dilecehkan oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Awal cerita, ketika sang ibu sedang mengurus urusan rumah tangga, tiba-tiba anak bungsunya berteriak karena sang kakak mengeluh kesakitan di bagian vagina. Seperti takut bercerita, anak sulung akhirnya bercerita kepada sang ibu jika ayahnya melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya dan juga adik-adiknya. Ketika sang ibu datang ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Luwu Timur, namun bukannya mendapat pertolongan, sang ibu malah dipersulit apalagi ketika mengadu ke polisi. Seperti informasi yang disampaikan oleh media dan informasi yang sempat trending kemarin, bahwa polisi menghentikan penyelidikan tersebut dengan pernyataan “tidak ada bukti”.
Dari tim wartaiainpontianak.com, menemui tiga perempuan untuk dimintai tanggapan mengenai berita di atas. Tisha (bukan nama sebenarnya) merasa terheran-heran, “kenapa setiap ada kasus yang kayak gini yang nanganinnya lelet banget, gak pernah ada kejelasan, gak pernah diselesain sampai tuntas,” ungkap Tisha dalam wawancara online melalui WhatsApp.
Tidak hanya itu, Tisha yang pernah menjadi korban pelecehan seksual merasa kesal dengan tidak adanya kelanjutan dari pihak yang berwajib. Seakan-akan seperti pelaku yang dilindungi, bukan korban yang dilindungi. “Parah sih, udah sakit banget itu orang-orang yang keliatannya kayak nyepelein,” ujar Tisha.
Selain Tisha, Ziah beranggapan bahwa seharusnya ada penyelidikan yang lebih dalam mengenai kasus tersebut. “Walaupun kurang bukti, kan bisa tanya ke tetangga sang korban. Daripada tidak bertindak, setidaknya cari tahu tentang pelapor ini,” kata Ziah.
Menurut Ziah, lingkungan sekitar korban adalah penting untuk mendapatkan informasi, tapi bagaimana jika lingkungan tersebut minim kesadaran, atau tidak peduli dengan kasus tersebut?
Menurut Arni selaku aktivis perempuan Kalimantan Barat, Arni mengatakan terdapat PR besar yaitu soal kesadaran lingkungan terhadap kekerasan seksual tersebut yang belum ada di masyarakat ini, tak terkecuali pemerkosaan. “Bahkan dalam kasus pemerkosaan pun, gak ada bukti atau jika korbannya baru mengaku setahun setelahnya itu dianggap tidak bisa atau tidak terbukti,” kata Arni saat diwawancarai via WhatsApp.
Tak adanya regulasi yang memadai juga membuat negara ‘tidak hadir’ dalam melindungi korban. Regulasi yang dimaksud ini ialah seperti RUU PKS yang selalu digaungkan oleh aktivis-aktivis perempuan. Namun, sampai hari ini tidak juga disahkan. Selain itu, masyarakat saat ini sudah kebal informasi atau kejahatan cyber. “Seperti yang kita lihat, teknologi selalu nyebarin informasi yang kayaknya lalu lalang gitu ya, orang jadi memiliki analogi gampang atau orang akan beranggapan misalnya hari ini ada berita begal payudara, dan orang-orang tuh pasti bilangnya ‘oh cuman begal payudara, kemaren loh ada tiga anak di perkosa ayahnya’ gitu, jadi seperti udah menganggap hal sepele gitu loh,” tutur Arni.
Menanggapi hal tersebut, maka dari itu menurut Arni penting untuk ‘gender mainstreaming’, artinya apapun bentuk kesempatannya perlu dikasih ruang ngobrol. “Maka lebih baik diobrolkan. Itu caraku sih,” tambahnya.
Lalu untuk menanggapi kasus ini, tentu Arni merasa kecewa, kesal, bahkan marah. Karena menurutnya kasus-kasus seperti kekerasan seksual ini akan terus bergulir, namun pemerintah hingga hari ini belum memiliki solusi untuk itu. “Ya tadi, pemerintah minimal hadir dengan regulasi atau apapun lainnya,” tutup Arni.
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan pada Konferensi Pers, Gandeng Keadilan Korban

Dalam konferensi pers mengenai kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan melalui oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diadakan via Zoom Meeting pada Senin (18/10) siang dihadiri para komisioner Komnas Perempuan.
Pada saat konferensi pers berlangsung, begitu juga keluarnya pernyataan sikap Komnas Perempuan mengenai kasus Dugaan Tindak Kekerasan Seksual pada 3 Anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam pernyataan sikap itu tertuliskan bahwa Komnas Perempuan menjelaskan kembali bukti-bukti, pasal-pasal, penerbitan surat rekomendasi untuk melanjutkan kembali penyelidikan dan Komnas Perempuan perempuan merekomendasikan kepolisian terkait kasus ini.
Dari konferensi pers siang itu, dijelaskan kembali oleh Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan mengenai penggunaan kata yang tidak sesuai lalu adanya istilah sosial pada pemerkosaan di masyarakat. Yang pertama dalam penggunaan kata pemerkosaan atau pencabulan pada kasus ini yaitu bahwa kepolisian menyatakan ini pencabulan karena kerja pemerkosaan yang ada di dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia itu adanya penetrasi penis ke vagina yang mengeluarkan sperma.
“Dalam kasus ini ketika penetrasi yang dilakukan ke anus atau ke vagina tapi tidak menyebabkan rusaknya dimentit. Maka, kemudian dalam kasus ini secara hukum pidana tidak dikategorikan sebagai pemerkosaan. Tapi kita sebagai masyarakat memaknainya sebagai perkosaan. Jadi ada gap istilah sosial pemerkosaan dengan istilah hukum karena memang hukum kita KUHP kita sangat terbatas dalam memahami tentang pemerkosaan,” jelas Siti.
Adanya penjelasaan tersebut timbul pertanyaan dari wartawan lain saat konferensi pers yang menyinggung tentang penyelidikan yang telah dihentikan oleh pihak kepolisian dan menanyakan agar kasus ini dibuka kembali. “Agar kasus ini dibuka, sebenarnya Mabes Polri kan sudah mengirimkan tim dan akan membuka kasus ini berdasarkan informasi atau data yang sebenarnya. Seharusnya itu pada tahun 2019 itu ditimbang dan dijadikan alat bukti yaitu rekam medis dan juga dokter yang memeriksa, juga pemeriksaan psikologis atau assessment yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Bukti-bukti itu bisa dijadikan sebagai novum (fakta baru) agar kasus ini bisa diperiksa kembali. Dan yang tak kalah penting untuk saksi mungkin kepolisian juga bisa meluaskan itu tidak hanya kepada anak-anak juga ibu korban, bisa kepada keluarga yang lain atau kepada orang-orang yang mengetahui bahwa mereka pasca perceraian melakukan save pengasuhan anak, pulang sekolah dijemput oleh ayahnya dibawa ke kantor ayahnya sehingga dari ramainya fakta-faktanya itu dari berbagai saksi itu menjadi utuh. “Tidak hanya melihat pada kasus kekerasan seksualnya, jadi sebenarnya modal kita dalam mau optimalkan bisa melalui saksi-saksi lain. Kemudian yang kedua adalah rekam medis dari dokter yang merawat, dari rumah sakit yang merawat, kemudian juga menjadikan dokter anak itu sebagai ahli, juga foto, resep obat yang dikeluarkan oleh dokter anak menjadi bukti-bukti baru untuk melanjutkan kasus ini,” jelas Siti.
Selain memperdalam bukti-bukti agar kasus ini kembali ditangani atau ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka dari itu Komnas Perempuan sendiri telah menyampaikan, menjelaskan dan melakukan pemahaman secara medis maupun secara hukum bahwa adanya konferensi pers dari pihak Komnas Perempuan menunjukkan dalam penyikapan kasus di Luwu Timur. Bahwa pada prinsipnya Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi terutama untuk terus mendorong kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus tersebut dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti.
Terkait adanya pendalaman bukti tersebut, sebenarnya juga terjadi adanya hambatan terkait alat bukti dan sangat penting dikuatkan dalam undang-undang yang dijelaskan oleh Dewi Kanti selaku Komisioner yang juga menutup konferensi pers dengan memaparkan hambatan penyelidikan serta rekomendasi yang juga dipaparkan pada pernyataan sikap oleh Komnas Perempuan. “Hambatan terkait penguatan alat bukti ini juga penting dikuatkan baik sesuai dalam Undang- undang Perlindungan Anak, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Kami berharap kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli kompeten. Kami juga merekomendasikan lembaga tersebut untuk mengawali hasil proses pemeriksaan kembali pada kasus ini dengan memastikan perlakuan khusus untuk anak dan penyandang disabilitas diterapkan secara ketat. Kami mendapat informasi dan kami sangat mengapresiasi bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan turun dalam waktu dekat untuk terus memantau proses pemeriksaan kembali kasus ini. Juga kami mendukung kerja-kerja jurnalis dan media untuk turut terus mengupayakan keadilan dan pemulihan bagi korban. Kehadiran rekan-rekan media pada kali ini menunjukkan begitu antusiasnya dan kawan-kawan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap seksual dan rasaya menjadi sinergis yang penting kita dorong bersama antara Komnas Perempuan dan rekan-rekan media untuk ke depannya lebih erat lagi menyosialisasikan, menginformasikan pengedaran publik tentang bagaimana upaya bersama kita menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khususnya dan agar juga terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk memastikan adanya terobosan hukum–dalam hal ini pembuktian, menjadi sebuah upaya yang sangat mendesak dan agar akses keadilan dan pemulihan bagi korban segara terwujud,” tutup Dewi.
Rumah Perempuan dan Anak Kalbar Desak RUU PKS Segera Disahkan

Mengenai kasus tindak kekerasan seksual terhadap 3 anak di Luwu Timur, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kalimantan Barat akhirnya angkat bicara. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kalbar ini merupakan sarana perlindungan terhadap tidak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Di sini, setiap korban kekerasan akan dilindungi dan dipulihkan baik mental dan sosial.
Terhadap kasus yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan di mana terjadi pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur, berkaitan dengan kasus ini aktivis RPA Kalbar turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, pada kasus ini perspektif aparat penegak hukumnya masih maskulin, mereka tidak melihat bagaimana perempuan dan anak memang sangat rentan terhadap kejahatan seksual sehingga menganggap kasus-kasus seperti ini tidak penting dan mengabaikannya. “Bahwa memang aparat penegak hukum itu perspektifnya masih maskulin, artinya tidak memandang pengalaman perempuan dan anak yang sebenarnya memang rentan akan kekerasan. Mereka masih patriarki dan kelaki-lakian sehingga kasus-kasus seperti ini itu dianggap tidak penting dianggap tidak ada, akhirnya apa? Menyudahi penyelidikan begitu saja,” ucap Putriana selaku Ketua Rumah Perempuan dan Anak Kalimantan Barat.
Menurut Putriana, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) masih menganggap bahwa kasus seperti ini tidak mungkin terjadi yang kemudian mereka tidak dengan serius menanggapinya, seharusnya mereka menyadari bahwa memang perempuan dan anak sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena meskipun pelaku mempunyai hubungan keluarga bahkan hubungan darah sekali tidak menutup kemungkinan bisa melakukan kekerasan seksual terhadap orang-orang terdekatnya. Maka dari itu, seharusnya P2TP2A sudah sangat mengerti akan hal semacam ini sehingga kasus-kasus seperti ini bisa ditangani dengan baik.
Seluruh masyarakat harus sadar bahwa perempuan dan anak rentan dari kekerasan fisik dan seksual maka ketika ada kejadian-kejadian seperti ini semestinya dilakukan penyelidikan secara serius, bukan kemudian menganggap si korbannya atau yang melaporkan itu punya gangguan mental atau punya gangguan jiwa dan lain sebagainya. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan selama 3 tahun itu memang kebanyakan adalah orang-orang terdekat bahkan yang memiliki hubungan darah begitu. “Kasus seperti ini benar-benar nyata dan memang pelakunya itu adalah orang-orang terdekat bahkan bisa ayah kandungnya sendiri bisa pamannya bisa kakeknya dan lain sebagainya. P2TP2A itu lebih paham soal itu kalau tidak lagi berpikiran negatif terhadap korban atau pelapor itu semestinya dilakukan penyelidikan yang serius yang sangat jauh barulah kemudian memutuskan hal yang baik,” ujar Putriana.
Kemudian ia menambahkan bahwa agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi yaitu dengan mengesahkan RUU PKS, di mana isi dari RUU PKS ini sangat berperspektif terhadap korban jadi tidak hanya pelakunya yang dipidana, namun korban juga nantinya akan dilindungi dan dipulihkan baik itu secara mental maupun sosial. “Menciptakan atau mengesahkan undang-undang seperti Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau yang kita singkat dengan RUU PKS karena RUU tersebut memang sangat berperspektif kepada korban artinya tidak hanya pelaku nantinya yang akan dipidana tetapi korban ini juga akan dilindungi dan dipulihkan secara mental dan sosialnya. Jadi RUU PKS yang sedang kita perjuangkan dan banyak beberapa tahun akhir-akhir ini itu sangat berperspektif korban,” tambahnya.
Selama ini, aparat hukum hanya melihat dari sisi pelakunya, pelakunya sekadar dipidana, habis itu selesai. Namun, dalam RUU PKS itu ia tak hanya menangkap pelaku, menghukum pelaku, tapi juga memberikan perlindungan kepada korban kemudian memulihkan si korban secara psikologis maupun sosial. “Jadi dengan RUU PKS ini berharap kepada masyarakat apabila seorang perempuan itu mengalami kekerasan seksual ketika dia kembali ke masyarakat lagi tidak dijudge atau dibully atau bahkan masyarakat berstigma sebagai perempuan yang tidak terhormat karena sebagai korban kekerasan seksual. Pada Agustus kemarin ini telah dibahas tetapi dilakukan banyak pemangkasan terhadap pasal-pasal yang ada di RUU PKS begitu. Agar tidak terjadi kasus seperti ini (pelecehan seksual), sebenarnya kita butuh hukum atau undang-undang yang mempunyai tujuan untuk menghapuskan kekerasan seksual, salah satunya adalah itu tadi–disahkannya RUU,” tutupnya.
Reporter : Jhihan, Yasinta, Almu
Editor : Mei Hani Anjani
![]()






