Rabu, Oktober 9, 2024
Beranda blog

Rektor IAIN Pontianak Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Audiensi Terbuka

0

Sumber Foto : Jurnalis LPM Warta

wartaiainpontianak.com- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengadakan Audiensi Terbuka bersama Seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di ruangan Rektor IAIN Pontianak. Jum’at, 04 Oktober 2024.

Organisasi Mahasiswa (Ormawa) IAIN Pontianak, didukung oleh seluruh mahasiswa, menegaskan tiga tuntutan penting dalam konsolidasi pada 3 Oktober 2024. Pertama, mereka menuntut agar fasilitas Mahad harus sesuai dengan jumlah mahasiswa baru yang mengikuti program Mahad, sesuai dengan ketentuan dalam modul Mahad yang telah ditetapkan. Kedua, proses verifikasi dispensasi bagi mahasiswa baru yang memenuhi syarat untuk tidak wajib mukim harus segera diselesaikan oleh pihak Mahad. Ketiga, mahasiswa mendesak rektorat dan Mahad Al-Jamiah untuk menindaklanjuti segala bentuk pungutan liar, termasuk kasus wajib catering yang terjadi pada tahun 2022.

Tak hanya itu, isu pungutan liar yang dilaporkan masih terjadi di beberapa layanan kampus turut menjadi perhatian serius. Mahasiswa menuntut agar pihak rektorat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, demi menjaga integritas institusi dan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.

Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, menyatakan bahwa tiga isu utama yang diajukan mahasiswa, yaitu pungutan liar, dispensasi, dan fasilitas, telah ditanggapi. Fasilitas seperti kasur, air, dan kipas angin sudah diperbaiki atau dalam proses pengadaan.

“Ada 3 hal yang dimintai kebijakan yaitu masalah pungli, dispensasi dan fasilitas. Fasilitas itu sudah kita siapkan kasur,kemudian air sudah kita perbaiki dan kipas angin sudah di tracking dan mau diadakan. Soal dispensasi itu tetap berlaku bagi yang darurat seperti sakit, merawat orang tua, menikah, dan bekerja itu dispensasi untuk tidak ikut ma’had,” Ungkap Syarif.

Prof. Dr. H. Syarif, MA, juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada praktik pungutan liar di kampus dan meminta perwakilan mahasiswa untuk segera melaporkan jika ada temuan pungli. Ia berjanji akan bertanggung jawab penuh dan memastikan bahwa pelaku pungli akan mendapat sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian bagi pelanggaran yang serius.

“Lalu terkait pungli untuk saat ini saya pastikan tidak ada pungli dan saya sudah minta untuk perwakilan PCI (penangunggung Jawab) tadi kalau ada pungli cepat di laporkan dan saya bertanggung jawab. Saya pastikan yang melakukan pungli akan mendapatkan teguran ringan, sedang maupun keras. Keras itu biasanya di berhentikan yang melakukan pungli itu,” Tegas Syarif.

Tuntutan ini diharapkan dapat memicu perubahan positif di IAIN Pontianak, mendorong pihak kampus untuk lebih responsif terhadap aspirasi mahasiswa dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi perkembangan akademik dan kesejahteraan mahasiswa.

Arif selaku Presiden Mahasiswa IAIN Pontianak mengharapkan audiensi luar biasa sore ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk masa depan IAIN Pontianak, dan beliau percaya bahwa Rektor akan menindaklanjuti tuntutan serta mengambil kebijakan yang mendukung sepenuhnya.

“Terlaksananya audiensi luar biasa pada sore hari ini, semoga menjadi hasil yang terbaik untuk IAIN Pontianak kedepan. Perihal tuntutan yang kita harapkan pak rektor akan menindak lanjuti dan mengambil kebijakan untuk men-support sepenuhnya,” Ujar Arif.

Arif menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah ditandatangani oleh Rektor. Seluruh Ormawa serta mahasiswa berharap agar Rektor dapat memenuhi pernyataan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Ormawa se-IAIN akan memantau dan menindaklanjuti jika ada hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut hak-hak mahasiswa.

“Tuntutan tersebut sudah di TTD oleh pak rektor tentunya kami seluruh Ormawa dan mahasiswa berharap ke pak rektor bisa menepati pernyataan tersebut. Tidak lepas dari ini kami Ormawa se-IAIN akan memantau dan menindak lanjuti apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam arti hak-hak yang harusnya mahasiswa dapatkan,” Tutup Arif.

 

Penulis : Zikri Faiqah

Penyunting : Tim Redaksi

Konsolidasi Ormawa IAIN Pontianak untuk Suarakan Aspirasi Mahasiswa

0

Sumber Foto : Jurnalis LPM WARTA

 

wartaiainpontianak– Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengadakan Konsolidasi Akbar bersama Seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Gazebo IAIN Pontianak. Kamis, 3 Oktober 2024.

Tujuan dari konsolidasi ini adalah untuk membuka ruang dialog bagi seluruh Mahasiswa IAIN Pontianak terkait kebijakan kampus atas mukim ma’had serta hak-hak mahasiswa.

Arif selaku Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Pontianak Menyampaikan besok akan menindaklanjuti terkait hasil konsulidasi tersebut.

“Yang pertama memang besok yang akan kita sampaikan aspirasi dari kami yaitu perihal dari fasilitas itu sendiri yang kedua perihal masalah dispensasi,” Ujar Arif.

Ia juga menambahkan apabila hal ini tidak diindahkan maka akan ada tindak lanjuti dari pihak Dema itu sendiri.

“Kalau hal ini tidak diindahkan akan kita tindaklanjuti lah sebagaimana mestinya dan harapannya kita sama-sama membangun IAIN ini lebih baik,” Tambah Arif.

Rifqi selaku Mentri Dalam Negeri (MENDAGRI) IAIN Pontianak juga menyampaikan bahwa apa yang diinginkan kawan-kawan Mahasiswa akan di tindaklanjuti.

“Yang jelas itu yang akan kita suarakan besok dan juga itu sesuaikan kesepakatan kawan-kawan nanti pasca dari audiensi tersebut kalau memang menghendaki akan diadekan aksi misalkan kita melakukan aksi,”. Ungkap Rifqi.

Rifqi juga berharap polemik di Ma’had tidak akan terjadi kembali ke tahun berikutnya.

“Dari saya pribadi harapan
besarnye agar polemik khususnye bicara tentang Ma’had ini tidak terjadi kembali karenakan tiap tahun tentang Ma’had itu selalu Ade Jak dan saya apresiasi betul kawan-kawan untuk turut serta dan berkontribusi untuk mengawal perihal ini dan tetap komitmen dan kita jalani same-same,” Tutupnya.

 

Penulis : Al Farizie

Penyunting : Zikri

Pejabat Kampus Tak Hadir Forum Diskusi, Mahasiswa Kecewa Tak Dapat Kejelasan

0

Sumber Foto : Jurnalis LPM Warta

 

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) WARTA Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak membuka forum diskusi terkait mukim Ma’had dengan tema “Dialog Terbuka: Suara Mahasiswa dan Kebijakan Kampus” yang berlangsung di Gazebo IAIN Pontianak, Selasa (01/10/2024).

Acara tersebut turut mengundang pejabat kampus, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Mudir Ma’had, dan aparat kampus lainnya. Seluruh organisasi mahasiswa kampus (Ormawa) serta seluruh mahasiswa IAIN Pontianak juga diundang dengan harapan dapat mendorong terciptanya kebijakan yang lebih inklusif dan berimbang di lingkungan kampus IAIN Pontianak. Namun, yang hadir dalam audiensi tersebut hanya perwakilan Mudir, Ormawa, dan mahasiswa.

Khoirudin Ali, selaku pengurus Ma’had, mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan penjelasan terkait kebijakan Ma’had karena mereka hanya pelaksana teknis, dan yang dapat menyampaikan hal tersebut hanyalah pimpinan.

“Kami hanya pelaksana teknis, sedangkan yang diundang justru tidak hadir, jadi kami tidak bisa menyampaikan persoalan ini. Satu-satunya yang kami lakukan adalah konsisten hadir, jadi kami tidak mau menyampaikan hal yang setengah-setengah. Karena sebagai bawahan, kami mengikuti atasan. Kami adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis).” Ujar Ali.

Khoirudin Ali menjelaskan bahwa rentetan program Ma’had sesuai dengan SK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2014, di mana seluruh mahasiswa baru di bawah naungan PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) wajib mengikuti program Ma’had.

“Kalau rentetannya sesuai dengan SK Kemenag Tahun 2014, seluruh mahasiswa baru di bawah naungan PTKIN wajib mengikuti program Ma’had dengan tiga cara: 1) sistem kegiatan penuh pesantren selama satu tahun, 2) semi-pesantren dengan menjalin kemitraan dengan pesantren, dan 3) bisa keduanya.” Jelas Ali.

Khoirudin Ali juga mengungkapkan alasan munculnya peraturan baru, yang disebabkan oleh adanya pelanggaran.

“Ingat, kenapa ada peraturan? Karena pasti ada pelanggaran. Ma’had Al-Jamiah sudah menjalankan program dengan pelaksanaan teknis tahap pertama, yaitu pesantren penuh selama satu tahun. Kenapa menggunakan zona? Karena menyesuaikan kapasitas yang ada di Ma’had. Meski zona kuning dan hijau tidak wajib mukim, mereka tetap wajib mengikuti program Ma’had.” Ungkap Ali,

Mahasiswa baru merasa kebingungan karena pertanyaan dan keluhan mereka tidak terjawab akibat absennya pihak pimpinan yang seharusnya merespons aspirasi mahasiswa.

“Pak, masalahnya kan Bapak menyampaikan bahwa Bapak hanya tim pelaksana, lalu aspirasi kami harus disampaikan ke mana? Tidak mungkin kami langsung menyampaikan ke Rektor, sedangkan Wakil Rektor saja tidak hadir.” Ungkap Mahasiswa di Dalam Forum Diskusi.

Tanggapan yang diberikan oleh Khoirudin Ali adalah bahwa mahasiswa dapat mengundurkan diri jika tidak ingin mengikuti program Ma’had sesuai dengan edaran Dekan Fakultas.

“Kesimpulannya adalah sesuai edaran Dekan Fakultas, kalau tidak mau mengikuti program Ma’had, silakan mengundurkan diri. Itu sudah terbaru dan final. Apalagi yang mau didiskusikan kalau terus dipermasalahkan? Jika ingin menolak, silakan mengundurkan diri sesuai surat edaran semua Dekan Fakultas.” Jelas Ali.

Ustad Nanang, selaku pengurus Ma’had, menjelaskan terkait zonasi kebijakan Ma’had.

“Terkait zonasi, ada historinya. Ini kebijakan dari Direktur Kementerian Agama yang mewajibkan seluruh PTKIN mengikuti Ma’had. Pada tahun 2021, terbitlah keputusan Rektor IAIN Pontianak untuk menerapkan Ma’had. Kemudian, keputusan ini kami kaji lagi berdasarkan kebutuhan dan kapasitas lembaga. Ternyata kapasitas Ma’had tidak cukup untuk menampung 2000 atau 1700 mahasiswa pada saat itu, maka dibuatlah regulasi zonasi yang disebut dengan merah, kuning, dan hijau. Kenapa yang diprioritaskan zona merah? Karena mereka tidak bisa mengaji. Setelah dikaji lagi, ternyata mahasiswa di zona kuning dan hijau juga belum memenuhi kebutuhan agama. Ngajinya lancar, tetapi dalam hal taklim, aqidah, ahfar, fiqih, dan pengabdian kepada masyarakat masih kurang. Ketika kalian ke kampung dan diminta untuk tahlilan, kalian menolak karena tidak bisa. Maka dari itu, Rektor mengadakan Ma’had dengan tujuan tersebut.” Ungkap Nanang.

Salah satu mahasiswa baru merasa kecewa karena tidak adanya perubahan kebijakan Ma’had.

“Perasaan saya sama, baik sebelum maupun sesudah kegiatan ini. Saya tetap merasa kecewa karena tidak ada perubahan kebijakan yang sudah ada.”

Meski forum diskusi ini diharapkan mampu menjembatani aspirasi mahasiswa dengan kebijakan kampus, absennya pihak pimpinan yang seharusnya menjawab keluhan dan pertanyaan mahasiswa menyebabkan ketidakpuasan di kalangan peserta. Mahasiswa berharap akan ada forum lanjutan dengan kehadiran seluruh pihak terkait, agar suara mereka benar-benar didengar dan diperhatikan dalam pengambilan kebijakan kampus, khususnya terkait program Ma’had yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.

 

Penulis : Fatim

Penyunting : Tim Redaksi

Solmadapar Gelar Aksi Solidaritas Untuk Peringati September Kelam

Sumber Foto : Jurnalis Warta

 

 


Wartaiainpontianak-
Solidaritas mahasiswa dan pemuda pengemban amanat rakyat (Solmadapar) adakan aksi solidaritas september kelam untuk mengingat kasus HAM yang belum terselesaikan di bundaran tugu digulis Kota Pontianak. Senin, (30/09/2024).

Agim Nastiar selaku sekretaris jendral (sekjen) aksi tersebut diadakan untuk mengangkat kembali kasus HAM pada bulan september yang belum terselesaikan.

“Aksi solidaritas untuk memperingat tragedi kelam begitu banyak kasus pelanggaran HAM dibulan september puluhan tahun yang lalu dimana kasus pelanggaran HAM sampai sejauh ini tidak pernah terselesaikan,” tegas Agim.

Agim juga menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya pejabat dan mengingatkan untuk terus tidak melupakan dan mengawal kasus pelanggaran HAM.

“Selamat atas pelantikannya untuk orang orang yang hari ini menjadi tikus tikus rakyat,tikus tikus negara untuk tidak melupakan kasus pelanggaran HAM,” ucap Agim

Aksi tersebut sudah dilakukan selama 4 kali dan akan diadakan setiap tahunnya.

“Pasti akan ngulang setiap tahun saya sendiri pun udah kali ke 4 dari tahun 2021,”tutup Agim

AKP Happy selaku kepolisian Perwira pengawas memantau aksi dimulai pada pukul 16:00 WIB di sekitar bundaran tugu digulis dengan jumlah massa 15
orang.

“Aksi tadi dimulai dan mereka bergerak pukul 16.00 sudah di seputaran digulis,untuk massanya sendiri sekitar 15 orang,” jelasnya.

Harapan happy kepada mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya dan melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib sehingga keamanan sekitar aksi tidak terganggu.

“Untuk adek adek mahasiswa dapat menyalurkan aspirasinya dengan damai dan tertib sehingga keamanan dan ketertiban terutama diwilayah kita pontianak bisa berjalan dengan lancar,” Pungkasnya.

 

 

Penulis : Aghisna
Penyunting : Al farizie

Kolam Penampungan Limbah Sawit Bocor Sudah Ditangani, Sugie: Pertama dan Terakhir

Sumber foto : Jurnalis Warta

 

Wartaiainpontianak-PT Ichiko Agro Lestari memberikan klarifikasi terkait kolam penampungan limbah yang bocor dan menjelaskan informasi tidak benar yang beredar. Minggu, (29/09/2024).

Sugie selaku Legal Manager PT Ichiko Agro Lestari menyampaikan bahwa informasi yang beredar masyarakat terkena dampak limbah itu tidak benar,dan faktor dari bocor tersebut merembes karena tanahnya lahan gambut sehingga keluar dari kolam penampungan limbah.

‘’Limbah tersebut bukan bocor, melainkan merembes karena faktor tekstur tanahnya lahan gambut. Dan mengenai informasi ada ikan mati di parit juga tidak benar, karena ikan tersebut hanya mabuk, itupun di parit sekitar kebun bukan di parit masyarakat,’’jelas Sugie saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Sugie juga menjelaskan untuk meminimalisir kebocoran limbah dengan membangun tiga kanal yang bekerjasama dengan koperasi setempat dan masyarakat diharapkan tidak perlu takut karena sudah diatasi dengan baik.

“Untuk membangun tiga kanal tersebut kami menerjunkan puluhan alat excavator yang bekerjasama dengan koperasi. Dan saat ini kolam yang merembes tersebut sudah berhasil diatasi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan resah, karena kami menjamin semuanya sudah clear,’’tambahnya.

Terkait tindak lanjut PT Ichiko Agro Lestari, Hermawansyah selaku kepala desa Kubu menjelaskan bahwa sudah ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Dari perusahaan melakukan antisipasi penanggulangan,sampai detik ini pun tidak ada yang merugikan masyarakat berkaitan tambak dan kerambak apa segala macam nggak ada,” Tutup hermawansyah.

 

Penulis : Aghisna

Penyunting :Al farizie

Kolam Penampungan Limbah Pabrik Sawit Di Kubu Raya Bocor, Warga Resah

0

Sumber Foto : https://berkatnewstv.com/

 

 

wartaiainpontianak.com- Pontianak, 26 September 2024. Kolam penampungan limbah pabrik pengolahan buah sawit PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengalami kebocoran belum lama ini. Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, benar, sekitar dua minggu yang lalu kolam penampungan limbah pabrik tersebut bocor, tapi sekarang sudah aman,” ujar Hermawansyah ketika dikonfirmasi pada Kamis, 26 September 2024. Ia menambahkan bahwa penanganan segera dilakukan sehingga situasi kini terkendali.

Saat insiden terjadi, anggota dari Polres Kubu Raya turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi kolam penampungan. “Kemarin, dari Polres Kubu Raya ada turun ke lapangan mengecek kolam yang bocor tersebut,” tambahnya.

Hermawansyah juga menegaskan bahwa tindakan cepat dalam penanganan kebocoran ini menghindarkan masyarakat dari dampak yang lebih luas.

“Sementara karena cepat penanganannya, jadi dampaknya tidak dirasakan,” tegasnya.

Namun, menurut laporan Redaksisatu.id, warga Desa Sungai Terus yang berada di sekitar lokasi pabrik melaporkan adanya dampak yang meresahkan akibat limbah tersebut. Salah seorang warga mengeluhkan bahwa mereka adalah yang pertama terkena dampak, mengingat posisi Desa Sungai Terus yang berbatasan langsung dengan PT Ichiko Agro Lestari.

“Maaf Pak, ini sekadar keluhan kami, khususnya masyarakat Desa Sungai Terus yang terkena dampak limbah. Yang paling awal terkena dampak adalah kami, karena Desa Sungai Terus bergandengan langsung dengan perusahaan,” ungkap warga.

Warga juga menyampaikan kerugian yang mereka alami, terutama pada tambak ikan. “Dampak limbah kemarin itu, ikan betutu, udang, banyak yang timbul, bahkan tambak ikan tirus pun banyak yang mati,” tutupnya.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat, meskipun pihak desa dan aparat setempat telah mengambil langkah-langkah penanganan darurat untuk meminimalisasi dampaknya.

 

Penulis : Aghisna 

Penyunting : Aal

SPI Kalbar Desak Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Petani

0

 

wartaiainpontianak.com- Pontianak, 24 September 2024. Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-64, Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Kalimantan Barat kembali menyerukan pentingnya percepatan pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani di Kalimantan Barat.

Ketua DPW SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang masih marak terjadi di wilayah ini.

Jais meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, beserta pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait, untuk serius mendorong penyelesaian konflik agraria, baik yang terkait izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), maupun tanah yang masa HGU-nya telah habis. Ia menekankan bahwa tanah tersebut harus didistribusikan kembali kepada petani demi mewujudkan kemakmuran yang berkelanjutan.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, jumlah petani gurem dan rakyat yang tidak memiliki tanah semakin meningkat di Kalimantan Barat. Jais menyalahkan praktik perampasan lahan oleh korporasi perkebunan kelapa sawit, yang menyebabkan petani kehilangan aset tanah dan terbebani oleh utang. Ia mengkritik bahwa pola pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan korporasi tidak hanya gagal membawa kesejahteraan, tetapi justru memperparah kemiskinan petani.

Menurut Jais, salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani adalah dengan mengalokasikan 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) kepada mereka. Langkah ini diyakini akan memakmurkan petani yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani adalah dengan mengalokasikan 20% dari luas HGU kepada petani. Ini baru akan benar-benar memakmurkan petani yang tinggal di sekitar wilayah operasional korporasi,” ungkap Jais.

Selain itu, Jais menyoroti fenomena “green grabbing” dan “land grabbing” yang juga semakin memperburuk konflik agraria di Kalimantan Barat. Salah satu contoh nyata adalah perdagangan karbon di Kabupaten Kapuas Hulu yang berpotensi menimbulkan konflik antara korporasi dan masyarakat adat.

“Sampai hari ini, konflik agraria terus meningkat karena perampasan tanah semakin meluas, sementara penyelesaiannya masih jauh dari kata komprehensif,” ucap Jais.

Ia memaparkan bahwa konflik ini terjadi hampir di seluruh kabupaten di Kalimantan Barat, seperti di Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, di mana tanah seluas 131 hektar milik 54 keluarga petani telah dirampas oleh korporasi.

Jais menegaskan bahwa reforma agraria harus diorientasikan untuk merombak struktur kepemilikan lahan yang timpang. Reforma agraria harus memprioritaskan distribusi tanah kepada petani gurem dan rakyat yang tak bertanah untuk kepentingan pertanian, perikanan, serta perumahan.

“Kami menolak tegas pembentukan pasar tanah melalui Bank Tanah serta pemberian HGU dan HGB kepada orang asing,” tegasnya.

Sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terbesar kedua setelah Riau, Kalimantan Barat menjadi pusat konflik agraria yang tak kunjung selesai. Jais berharap dengan adanya sinergi dari semua pihak, terutama melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), program ini dapat terlaksana dengan sukses untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi petani di Kalimantan Barat.

“Reforma Agraria adalah program prioritas nasional yang harus kita sukseskan. Dengan komitmen, kerja keras, dan sinergi dari semua pihak, saya yakin kita bisa mencapai tujuan ini,” tutupnya.

 

Penulis : Zikri 

Penyunting : Aal

Pejabat Kampus Memaksa Ormawa Untuk Menyetujui Kebijakan Ma’had Al-Jami’ah

0

Sumber Foto : Jurnalis LPM Warta

 

wartaiainpontianak.com- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak didesak oleh pejabat kampus saat konsolidasi untuk menyatukan persepsi terkait kebijakan mukim Ma’had di Sekretariat DEMA-I pada 19 September 2024.

Konsolidasi dilakukan oleh DEMA-I dan DEMA-F pasca audiensi bersama Mudir ma’had dan para Dekan Fakultas untuk berupaya menyatukan persepsi atas kebijakan mukim ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak.

Akan tetapi, dari pihak pimpinan memberi instruksi kepada Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) Institut maupun Fakultas untuk membuat surat pernyataan yang berisikan persetujuan akan kebijakan mukim ma’had yang diwajibkan kepada seluruh Mahasiswa Baru (MABA). Padahal, sebelumnya DEMA-I dan SEMA-I telah membuat kesepakatan yang disepakati dan ditanda tangani oleh Mudir Ma’had atas hasil audiensi yang telah DEMA-I dan SEMA-I lakukan.

Isi dari audiensi sebelumnya yakni berkaitan dengan mekanisme mukim dan tidak mukim wajib mengikuti dan menaati surat pernyataan yang pertama kali ditanda tangani oleh MABA, Orang Tua atau wali disertai dengan materai.

Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) DEMA-I sekaligus salah satu pihak yang bertanda tangan di surat audiensi dengan pihak Mah’had, Rifqi Al-Furqon menyatakan dengan tegas pihak Ma’had dan Rektorat telah melanggar perjanjian dan menolak instruksi untuk mendukung mekanisme kebijakan mukim Ma’had.

“Yang jelas pihak Rektotrat dan pihak Ma’had telah melanggar perjanjian yang tertera di surat pernyataan yang dishare dan dikumpulkan di pra PBAK kemudian berdasarkan hasil kajian, audiensi dan penyerapan aspirasi oleh masing-masing DEMA, kami menyayangkan sikap dari Birokrat Kampus yang  inkonsisten terhadap mekanisme mukim Ma’had tahun ini dan kami dengan tegas menolak segala macam bentuk instruksi baik dari DEKAN maupun Rektorat untuk membuat surat pernyataan mendukung mekanisme kebijakan mukim mahad tahun ini,” tegasnya.

Rifqi juga menyatakan akan mengusahakan forum antar Mahasiswa dan Rektor untuk mendiskusikan terkait kebijakan mukim Ma’had ini.

“Kedepannya kami mengupayakan ruang terbuka antar Mahasiswa dan juga Rektor agar terjadi komunikasi interaktif yang nantinya diharapkan akan menghasilkan titik temu dari kebijakan yang diambil nantinya,” tutupnya.

Dengan adanya perselisihan ini, mahasiswa berharap pihak kampus dapat segera mengambil langkah solutif yang tidak hanya mengakomodasi aspirasi mahasiswa, tetapi juga menjaga konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati bersama.

 

Penulis : Aulia

Penyunting : Zikri Faiqah

Dekan Fakultas Dukung Penuh Program Mahad, Cucu: Bukan Karena Kami Dipaksa Pak Rektor

0

Sumber Foto : fuad.iainptk.ac

 

Seluruh dekan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap Program Ma’had Al-Jami’ah. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan surat dukungan yang dilakukan pada 20 September 2024, yang diharapkan semakin memperkuat upaya institusi dalam membina akhlak dan intelektualitas mahasiswa.

 

Cucu, Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), menyatakan bahwa sebelum surat dukungan tersebut diedarkan, seluruh pimpinan telah diundang untuk menghadiri pertemuan pada hari Rabu. Pertemuan tersebut membahas Program Ma’had Al-Jami’ah di IAIN Pontianak, di mana seluruh jajaran pimpinan sepakat memberikan dukungan penuh terhadap program ini secara tertulis.

 

“Rabu sore, sekitar pukul 3 wib, ada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan—rektor, wakil rektor, dekan, kepala program studi, dan sekretaris program studi. Di sana, kami sepakat untuk membuat komitmen dukungan. Kesepakatan itu kemudian dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani pada malam harinya,” ujar Cucu dalam wawancara pada 20 September 2024.

 

Program Ma’had Al-Jami’ah mewajibkan mahasiswa baru untuk tinggal di asrama (mukim) sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Namun, karena keterbatasan fasilitas, program ini dijalankan secara bergiliran (per sesi) agar seluruh mahasiswa baru dapat mengikuti program wajib ini.

 

“Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia wajib menerapkan program Ma’had. Ini adalah kebijakan Menteri Agama melalui Dirjen Pendis. Mahasiswa baru diwajibkan mengikuti program Ma’had, namun dibatasi hanya 4 bulan, mengingat keterbatasan sarana yang ada,” jelas Cucu.

 

Terkait keluhan mahasiswa yang sudah membayar sewa kontrakan sebelumnya, Cucu menyarankan agar mereka memberikan kontrakan tersebut kepada teman atau orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, masa tinggal di Ma’had hanya 4 bulan, sehingga mahasiswa tidak akan dirugikan secara signifikan.

 

“Kontrakan biasanya untuk 2 atau 3 tahun, jadi tidak masalah. Program Ma’had hanya berlangsung selama 4 bulan, jadi kontrakan bisa diserahkan kepada teman atau orang lain sebagai bentuk sedekah,” tutup Cucu.

 

Penulis : Aghisna

Penyunting : Tim Redaksi

AUDIENSI TAK DIINDAHKAN, MAHASISWA BARU MENUNTUT KEADILAN

Sumber Foto : Jurnalis Warta

 

 

wartaiainpontianak.com- Aliansi Mahasiswa Baru (AMB) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melakukan gerakan aksi unjuk rasa dalam menyuarakan tuntutan terhadap kebijakan Ma’had Al Jamiah, di Gazebo IAIN Pontianak, Kamis (19/9/2024).

Aksi ini dilakukan kepada pihak Ma’had dan Rektorat karena dinilai melakukan perubahan kebijakan sistem wajib mukim secara terburu-buru dan kurangnya pemberitahuan informasi kepada seluruh Mahasiswa Baru (Maba) IAIN Pontianak.

Mereka menuntut transparansi hasil tes Baca Tulis Qur’an (BTQ) Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak yang berisi pembagian Maba ke dalam zona merah, kuning, dan hijau, serta menolak perubahan kebijakan secara tiba-tiba terhadap sistem wajib bermukim di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak, yang semula hanya mahasiswa zona merah yang wajib bermukim, berubah menjadi kewajiban bermukim bagi seluruh maba dengan dibagi dalam 3 sesi, dalam setiap sesi berkisar 4 bulan wajib mukim.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa terhadap kebijakan sistem Ma’had Al-Jami’ah Rozak mengatakan, bahwa adanya perbedaan hasil kebijakan pra-Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan setelah PBAK selesai dilaksanakan menimbulkan aksi penolakan oleh sejumlah Maba IAIN Pontianak.

“Sebelum pra-pbak, itu tertulis dan tertanda diatas materai bahwe yang pasti ma’had tu adalah zona merah. Tapi mengape setelah pbak selesai, dan keputusan diambil, kemudian tes BTQ dilaksanakan, yang keluar malah konsep ma’had sesi 1, sesi 2, dan sesi 3, itu yang saye minta keadilan dari situ. Lalu keterangan bahwe kami berade di zona merah, kuning atau hijau dari pihak ma’had juga nda ade sehingga kami menuntut transparansi terkait hal itu,” Ungkapnya.

Sebelumnya, audiensi telah dilakukan antara pihak Ma’had Al-Jamiah IAIN Pontianak dan maba IAIN Pontianak dengan menjabarkan tuntutan yang sama, namun audiensi tersebut tidak memiliki hasil.

“Sebelumnye beberape kawan saye udah melakukan audiensi bersame pihak ma’had , tapi tanggapannye mereke malah mengancam, bahkan hasil audiensi kemaren nda ade, cuman ditolak mentah-mentah,” tambah Rozak.

Rozak pun mengungkap, bahwa tidak hanya penolakan yang mereka terima, namun kalimat ancaman juga dilontarkan oleh pihak Ma’had kepada Maba selama audiensi berlangsung.

“Kasian kawan kawan saye yang udah masok lima orang tu, masok masok gitu yak tapi didalam diancam, mereke bilang kalau kalian yang turun cuman 70 puluh orang, Saye bise gerakkan mahasiswa 1000 0rang,” tutup Rozak.

 

 

Penulis : Savitri
Penyunting : Al farizie