Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang diagendakan setiap tahun guna memberi ruang pembelajaran politik bagi mahasiswa untuk mengenal proses kepemimpinan, adu gagasan, serta tanggung jawab dalam menentukan masa depan kampus kedepannya. Mekanisme demokrasi dalam pemirama ini diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Di tahun 2026 ini, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak kembali menggelar pesta demokrasi sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, terlihat dari timeline yang sudah dipublikasikan oleh pihak penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya melalui instagram resmi mereka pada 22 April 2026.
Namun, setelah berjalan selama beberapa pekan Pemirama IAIN Pontianak sempat diberhentikan sementara setelah ditemukan terdapat data yang kurang lengkap berupa tidak adanya sertifikat Ma’had dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Presiden Mahasiswa (Presma) pasca melewati tahap verifikasi berkas pada 1 Mei 2026. Hal ini disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Pontianak, Yogie.
“Secara subtansi pemberhentian sementara timeline pemirama dilakukan sebab KPRM dan Panwasram belum secara penuh mendapatkan data akurat untuk melakukan verifikasi berkas, salah satunya yakni mengenai database Ma’had,” ujarnya saat diwawancara pada 2 Mei 2026 lalu.
Pemberhentian timeline sementara ini berlangsung selama 5 hari, dimulai dari tanggal 30 April dan dicabut pada 5 Mei 2026, langkah ini diambil demi kelancaran dalam proses pemilihan Calon Ketua dan dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa. Pernyataan tersebut tertera dalam surat ketetapan dari KPRM.
Menanti Ketegasan Dari Polemik Ma’had yang Tak Kunjung Usai
Adanya kendala berupa data tidak lengkap ini disebabkan oleh pihak ma’had yang enggan memberikan transparansi langsung terkait database yang dibutuhkan, baik dari Paslon maupun pihak penyelenggara. Disebutkan pula bahwa alasan dibalik tertutupnya persoalan tersebut karena database bersifat dokumen negara. Sehingga menimbulkan perdebatan mengenai lolosnya para Paslon untuk memenuhi persyaratan dalam tahap verifikasi berkas.
Menyikapi keadaan ini, KPRM dan Panwasram beserta SEMA-I kembali mengadakan rapat bersama para paslon pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 16.00 WIB di Sekretariat SEMA-I. Di dalam rapat ini pihak penyelenggara memaparkan bahwa upaya transparansi mereka sering kali terhambat oleh minimnya akses informasi dan berbagai hambatan birokrasi saat berkoordinasi dengan pihak Ma’had.
“Dari kekurangan berkas tersebut kita verifikasi lagi langsung ke Ma’had, dari yang diajukan oleh kedua Paslon ini sama-sama tidak bisa divalidasi langsung oleh Ma’had. Kita 3 kali atau berapa kali itu ke Ma’had, tapi Ma’had itu secara terang-benderang untuk menyatakan lolos atau tidak lolos saja pun tidak ada, sehingga ini pun menjadi pertimbangan bersama KPRM dan Panwasram sebagai penyelenggara,” jelas Yogie.
Keputusan Pihak Penyelenggara
Sebagai bentuk inisiasi solusi atas persoalan yang terjadi usai mudir dan jajaran staf memberikan keterangan yang tidak konsisten dan saling menunjuk pihak lain, pihak penyelenggara memutuskan untuk mengunggah kembali surat ketetapan berisi bahwa kedua paslon dinyatakan lulus verifikasi berkas.
“Maka Ma’had sebagai yang mempunyai validitas data yang kita anggap sebagai rujukan supaya bisa memberikan kepastian ini lolos atau tidak lolos, kita harus kemana lagi. Makanya hasil keputusan inilah yang kita landaskan dengan segala pertimbangan. Pihak Ma’had, seperti pimpinan atau lainnya juga bilang yaudah kalo gitu kami serahkan kepada pihak penyelenggara, jadi kami menyatakan bagaimana murninya yang ada di lapangan,” ungkap Yogie.
Dari rapat tersebut serta terbitnya surat ketetapan, maka berlanjutlah ke tahap berikutnya yaitu tahap wawancara calon Dema-i
” Dengan mempertimbangkan segala hal yang menjadi gugatan, kami harap kedua paslon ini menerima dan melanjutkan sesi selanjutnya,” tutup Salrus ketua KPRM.
Penulis : Olive
Penyunting : Tim Penerbitan
![]()





