Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaWarta OpiniKarhutla : Ulah Korporasi N(a)kal

Karhutla : Ulah Korporasi N(a)kal

Oleh :
Agsta Aris Afifudin (Mahasiswa Universitas Peradaban Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)

Tahun 2015 silam, Kalimantan Tengah pada saat itu sedang di gencar oleh bencana kebakaran hutan yang berujung asap tebal yang mendominasi wilayah Kalimantan Tengah dan Riau, hal tersebut sangat menganggu aktifitas warga sekitar. Asap tersebut berdampak pada kesehatan banyak masyarakat yang menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) dan sangat mengganggu jarak pandang yang semakin terbatas. Di tahun 2019, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut kembali memicu bencana asap di banyak daerah. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 16 September 2019 titik panas ditemukan di Riau sebanyak 58, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat (384), Kalimantan Tengah (513), dan Kalimantan Selatan (178).

Sementara luas karhutla di Indonesia selama tahun 2019, sesuai data KLHK, sudah mencapai 328.722 hektare. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektare, Kalbar (25.900 ha), Kalsel (19.490 ha), Sumsel (11.826 ha) dan Riau (49.266 ha). Sedangkan, menurut data yang dilansir situs iku.menlhk.go.id secara harian, pada 16 September 2019, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya (Kalimantan Tengah) mencapai angka 500. Artinya, kualitas udara di Palangkaraya ada pada level berbahaya bagi semua populasi yang terpapar pada waktu tersebut. Akibatnya dengan fenomena api yang menyelimut wilayah tersebut bisa dikatakan seperti tidak ada kehidupan dan jarak pandang di permukiman pun di dominasi asap.
Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 Tahun 2010, untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar hanya perlu izin ketua RT.

Sementara untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa. Setelah ada bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap tersebut, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu pada tahun 2015 rencananya akan direvisi. Namun sampai saat ini publik masih mempertanyakan wacana revisi tersebut. Efek dari Pergub tersebut, pembukaan lahan yang dilakukan warga dengan cara pembakaran menjadi bencana kabut asap yang luar biasa. Apakah dikarenakan memang ada tumpang tindih antara Pergub dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kedua Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan ketiga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, dibalik Undang-undang tersebut apakah ada sanksi dan berlakunya peraturan tersebut? Mengingat UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp. 10 miliar.

Ketika ada jalur hukum bagaimana penindakannya? Bagaimana peran pemerintah terkait dengan UU tersebut. Jangan sampai ada pembiaran sehingga para pelaku tidak tersentuh hukum sama sekali. Melihat fenomena saat ini Kalimantan Tengah, Barat, Riau hingga Sumatera efek dari kejadian tersebut berdampak pada kesehatan, rusaknya ekosistem, hilangnya habitat adalah dampak yang signifikan dari Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Polri menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sedangkan untuk perseorangan, Polri menetapkan 230 orang sebagai tersangka. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, PT Sumber Sawit Sejahtera menjadi aktor utama yang bertanggung jawab dan dijadikan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau yang sedang didalami tim asisetensi Direktorat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Barsekrim.

Kemudian untuk Sumatera Selatan, PT Bumi Hijau Lestari yang dijadikan tersangka atas kebakaran hutan dan lahan. Sementara di Kalimantan Tengah, PT Palmindo Gemilang Kencana ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 perusahaan yang menjadi tersangka di Kalimantan Barat adalah PT Suyah Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Imbas karhutla ini sudah memakan banyak korban jiwa dan Ribuan penderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).

Nama perusahaan-perusahaan tersebut diatas yang memiliki andil besar terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang berlaku. Butuh ketegasan dari pemerintah agar kejadian karhutla tidak terulang di kemudian hari. Perusahaan tersebut tentunya harus menaati peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan kehutanan, agar dapat menjaga kelestarian alam dan ekosistem hutan.
Tidakkah perusahaan tersebut melihat dan memikirkan sebelum bertindak atas pembakaran lahan tersebut, namun bagaimana dengan fenomena yang terjadi saat ini?

Apakah tidak menyesal dengan melihat hampir di setiap provinsi yang terkena dampak dan imbasnya dari perusahaan yang mereka lakukan. Maka, tidak harus melulu perusahaan yang di cap sebagai pelaku yang tidak menjaga kelestarian alam. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan menjaga ekosistem hutan. Pembakaran hutan dan lahan dengan dalih membuka lahan baru untuk keperluan korporasi maupun industri agaknya kurang tepat jika dilihat dari dampaknya, alhasil masyarakat menjadi korban atas paraktik pembakaran hutan dan lahan ini.

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments