wartaiainpontianak.com Kompetensi guru adalah komponen yang tidak bisa lepas dari seorang guru. Jika seorang guru tidak memiliki salah satu dari kompetensi guru ini, maka belum sempurnalah profesinya tersebut. Tapi jika kita lihat di sekitar kita terutama di desa, kompetensi guru ini kurang diperdulikan. Banyak guru yang masih belum melengkapi kompetensi guru terutama pada kompetensi pedagogik. Mereka tidak memiliki gelar sarjana dan juga pengalaman belajar di perguruan tinggi tetapi bisa mengajar disebuah sekolah. Masalah ini telah saya rasakan saat saya sekolah di Madrasah Swasta disebuah desa. Jadi apa yang terjadi pada pendidikan jika guru tidak memiliki kompetensi guru dengan baik? Mengapa demikian?
KOMPETENSI GURU
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan: Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[1] Sedangkan guru, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti seseorang yang memiliki profesi mengajar. Sedangkan di dalam bahasa Arab guru bisa disebut dengan Al – Mudarris yang dapat diartikan sebagai seseorang yang mengajar atau memberikan pengajaran atau juga dapat disebut Ustadz yang berarti seseorang yang mengajar dalam bidang Agama Islam.[2] Jadi kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
APA SAJA YANG TERMASUK KOMPETENSI GURU?
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.[3]
APA YANG TERJADI JIKA GURU TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI GURU DENGAN BAIK?
Guru adalah seseorang yang dijadikan panutan para siswa. Dimana apa yang guru lakukan biasanya dicontoh oleh siswanya. Guru yang memiliki kompetensi guru yang kurang, bisa menjadi panutan yang kurang baik bagi siswanya. Dan ilmu yang mereka sampaikan juga kurang sempurna dan kurang efektif. Bisa saja saat menyampaikan materi mereka membosankan karena kurangnya pengetahuan tentang media yang biasa dipelajari pada perguruan tinggi, dan biasanya guru yang tidak memiliki cukup kompetensi guru, mereka mengajar hanya berpatokan pada buku LKS (Lembar Kerja Siswa) yang dimana seharusnya pembelajaran harus disesuaikan dengan kemampuan siswa. Guru yang tidak memiliki cukup kompetensi guru sebaiknya terus memperbaiki dirinya agar setara dengan guru yang lain dan bisa menyempurnakan profesi gurunya. Dimana banyak guru diluar sana yang memiliki lebih banyak pengalaman dan juga memiliki riwayat pendidikan tinggi. Ada beberapa tips dibawah ini yang bisa menjadi solusi dalam proses penyempurnaan kompetensi guru:
- Bisa dengan melanjutkan pendidikannya sekurang-kurangnya Sarjana sebagai penyempurnaan kompetensi pedagogik. Bukan hanya untuk mendapatkan gelar, tetapi dengan cara ini guru bisa lebih mendalami mata pelajaran yang ia ajar dan cara mengajar.
- Untuk kompetensi kepribadian dan profesional, Mereka bisa belajar sesuai dengan panduan yang ada.
- Dan untuk kompetensi sosial, bisa dimulai dengan memiliki komunikasi yang baik antara sesama guru, lebih terbuka, dan memiliki komunikasi yang baik dengan siswa, maupun wali murid.
Diharapkan kedepannya untuk guru yang ingin mengajar disebuah fasilitas pendidikan harus benar-benar memiliki kompetensi guru yang sangat baik. Dimana sebaiknya harus menyelesaikan pendidikan tinggi terlebih dahulu. Agar bisa menjadi guru yang sesuai dengan aturan UU dan juga menjadi guru yang profesional. Tidak lupa juga menjadi guru yang bisa menjadi panutan yang baik untuk siswa, guru yang lain, dan juga masyarakat terutama yang ada di sekitarnya. Mari perbaiki pendidikan di Indonesia dengan memiliki kompetensi guru yang baik agar para generasi selanjutnya bisa menjadi generasi yang berpendidikan, berwawasan, dan bijaksana karena mendapat ilmu yang sempurna dari seseorang guru yang mengajarnya.
Penulis: Citra Amanda
Editor: Tim Redaksi
[1] UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pengertian Guru
[3] UU RI No.14 tahun 2005 pasal 8 tentang Kompetensi Guru
![]()




