wartaiaianpontianak.com Guru merupakan komponen penting dan memiliki tanggungjawab besar terhadapkeberhasilan pendidikan. Tinggi rendahnya atau baik buruknya kualitas pembelajarandisuatu sekolah bergantung dan sangat ditentukan oleh peranan kinerja guru. Kinerjaguru tidak terlepas dari masalah kualifikasi.Kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, ataumenduduki jabatan. Kualifikasi guru mendukung tercapainya kemampuan guru sesuaidengan kompetensi yang diharapkan.Guru menduduki posisi yang sangat penting untuk membentuk moral dankepribadian siswa. Untuk menciptakan peserta didik yang memiliki pemahama dan prestasi belajar dibutuhkan tenaga pendidik yang kompeten dan profesional dalam bidangnya. Ketidak profesionalan guru dalam melaksanakan tugasnya berimplikasiluas terhadap produk pendidikan.Dengan ini, pembinaan profesionalitas guru mutlak dibutuhkan dalamproses pendidikan sehingga terwujudnya tujuan dari belajar mengajar. Pembinaan profesionalitas guru adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja gurumelalui peningkatan kemampuan dan pengetahuannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah keahlian yangdiperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu. Kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untukmengisi jenjang kerja tertentu. Kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus” . Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengertisebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasiterkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusnya.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikannasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjanaatau program diploma empat. Kompetensi guru meliuti kompetensi paedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional diperolehmelalui pendidikan profesi.
Ada beberapa kompetensi yang memang masih jarang dilakukan guru. Sebagaicontoh, penelitian sederhana merupakan salah satu kompetensi yang masih jarangdilakukan. Padahal, penelitian tindakan kelas atau PTK diyakini ternyata dapatmendongkrak kualitas pendidikan di Negara maju. Bahkan, PTK menjadi satualternative untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yangsesungguhnya. Mutu pendidikan selama ini dipecahkan dengan memperbaikimasukan instrumental, seperti menambah ruang kelas baru, menambah buku pelajaran, meningkatkan kemampuan guru melalui penataran, membangunlabora orium, dan sebagainya.
Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, disebutkan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan Kualifikasi Akademik Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, disebutkan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” yang meliputi:
- Kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atausarjana (S1).
- Latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yangdiajarkan.
- Sertifikat profesi guru.Indonesia pada Tahun 2005 telah memiliki Undang Undang Guru dan Dosen,yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitaskompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi 1 bulan gaji pokok guru. DisampingUndang Undang Guru dan Dosen juga menetapkan berbagai tunjanagan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan financial guru.Kebijakan dalam Undang Undang Guru dan Dosen ini pada intinya adalahmeningkatkan kualitas kulifikasi dan kompetensi guru seiring dengan peningkatankesejahteraan mereka.
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan kualifikasi akademik diartikansebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidikyang dibuktikan dengan ijazah dan serifikat keahlian yang relevan sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, program peningkatan kualifikasi akademik guru dilaksanakan denganmekanisme sebagai berikut:
- Pendataan awal dilakukan oleh sekolah yang dihimpun oleh masing-masingdinas pendidikan kabupaten/kota.
b.Pemetaan dan analisis data yang ada untuk mebuat skala prioritas pelaksanaan peningkatan kualifikasi.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , h. 9.6 Jahidi, “Kualifikasi dan Kompetensi Guru”, h. 24 Kunandar, Guru Profesional Impelementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) DanSukses Dalam Sertifikasi guru,
- Berdasarkan pendanaan yang tersedia baik bersumber dari APBN maupunAPBD untuk disalurkan sesuai kuota yang ditentukan.
- Usulan calon peserta peningkatan kualifikasi disampaikan ke dinas pendidikan provinsi untuk diadakan klarifikasi bersama LPMP.
e.Data yang telah disepakati dusulkan ke LPTK untuk dilaksanakan pendidikan.
Kualifikasi Kegiatan Belajar Mengajar
Kuantitas dan kualitas guru dalam melangsungkan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) adalah kompetensi guu yang merupakan kualifikasi yang harus dipenuhiguru dalam mengajar. Kualifikasi guru menjadi tiga dimensi yakni kompetensiyang menyangkut:
1) rencana pengajaran ( teaching plans and materials ),
2) prosedur mengajar ( classroom prosedurs ), dan
3) hubungan antar pribadi( interpersonal skill ). Ketiga dimensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Rencana Pengajaran
Rencana pengajaran tercermin dalam kalender pendidikan, program kerja semester, kerja bulanan , kerja .
b.Prosedur Mengajar
Prosedur mengajar berkaitan dengan kegiatan mengajar guru. Kegiatanmengajar diartikan sebagai segenap aktivitas kompleks yang dilakukan gurudalam mengorganisasi atau mengatur lingkungan mengajar dnegan sebaik- baiknya dan menghubungkannya dnegan anak sehingga terjadi proses belajar.
c.Hubungan Antar Pribadi
Dintinjau dari prosesnya, kegiatan belajar mengajar merupakan proseskomunikasi antara guru dengan siswa. Guru sebagai komunitator. Komunikasi yang dibina oleh guru akan tercermin dalam :
(1) Mengembangkan sikap positif siswa (2) Bersifat luwes dan terbuka pada siswa dan orang lain,
(3)Menampilkan kesungguhan dalam kegiatan belajar-mengajar, dan
(4)Mengelola interaksi pribadi dalam kelas.
Pembinaan Guru
Akmal Hawi mengatakan kata pembinaan dimengerti sebagai terjemahan dari kata Trainning yang berarti latihan, pendidikan, pembinaan. Pembinaan menekankanmanusia pada segi praktis, pengembangan sikap, kemampuan dan kecakapan.
Pembinaan guru dapat diartikan sebagai rangkaian usaha bantuan kepada guru,terutama bantuan yang berwujud pelayanan profesional yang dilakukan oleh kepalasekolah,penelitian sekolah, dan pengawas serta pembinaan lainnya untukmeningkatkan proses dan hasil pembelarajan yang akan diterapkan oleh guru tersebut.
Pembinaan itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui berbagai pemberian bantuan terutama pelayanan pada guru.Guru yang ideal adalah guru yang secara terus menerus dapat mengembangkan pengetahuan, mengasah keterampilan, dan mengadaptasi berbagai masalah untukmenjadi guru yang terbaik. Agar pekerjaan guru tetap mempunyai lingkungan yang baik, memiliki semangat yang tidak padam maka perlu pembinaan. Pembinaan yangdimaksud adalah suatu keadaan yang membuat guru secara terus menerus dapatmeningkatkan wawasan pengetahuan dan keterampilannya.
Pembinaan keprofesionalan seorang guru pada dasarnya tumbuh melalui proses pengasahan atau melalui proses pembinaan akademik, artinya seorang guru yang telahmelalui pembinaan akademik sudah pasti tumbuh keprofesionalan sesuai bidang pembinaan ilmu, pendidikan dan keprofesionalan .
Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru serta satuan pendidikanmemfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan yang bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektik berupa sikap dan nilai, dan performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap.
Masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang terdidik danterlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut adalah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukan guru yang berkualifikasi profesional, serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi sosialkultur masyarakat Indonesia.
- Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi diselenggarakan secara berkaladengan topic diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Melalauidiskusi ini diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
e.Diklat fungsional guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan ke profesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
Sistem Pembinaan Guru Profesional
a.Peningkatan Kemampuan Guru Melalui Organisasi ProfesiOrganisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitaskerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompokorang untuk mencapai suatu tujuan.
Organisasi profesi guru diantaranya, yaitu : Persatuan Guru RepublikIndonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). OrganisasiMGMP bertujuan utuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari gurudalam kelompoknya masing-masing.
Dengan mengikuti kegiatan-kegiatanyang ada dalam organisasi selain PGRI ada organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telahterbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinyadan berlomba dalam kebaikan dengan sesame teman profesi.
b.Peningkatan Kemampuan Guru Melalui SertifikasiDalam undang-undang republic Indonesia nomor 14 Tahun 2005tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidikadalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosensebagai tenaga professional. Manfaat sertifikasi guru yaitu: (1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusakcitra guru, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yangtidak berkualitas dan tidak professional, (3) meningkatkan kesejahteraan guru.
Dari pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranyayaitu sebagai berikut :1.Kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademisdan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Dalam dunia pendidikan,kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran ,administrasi pendidikan danseterusnya.
2.Kualifikasi guru terbagai menjadi dua, yaitu : kualifikasi akademik, dankualifikasi kegiatan belajar mengajar.
3.Pembinaan guru diartikan sebagai rangkaian usaha bantuan kepada guru, terutama bantuan yang berwujud pelayanan profesional yang dilakukan oleh kepalasekolah, penelitian sekolah, dan pengawas serta pembinaan lainnya untukmeningkatkan proses dan hasil pembelarajan yang akan diterapkan oleh gurutersebut.
- Usaha-usaha Dalam Membina Profesionalitas Guru dapat berupa membantu guru dalam menterjemah kurikulum dari pusat ke dalam bahasa belajar mengajar danmembantu guru dalam meningkatkan program belajar mengajar.
5.Bentuk pembinaan profesionalitas guru dapat berupa : pelatihan, kursus ,pembinaan internal dari sekolah, diskusi masalah pendidikan, dan diklatfungsional guru.
6.Adapun sistem pembinaan guru dapat melalui peningkatan kemampuan Gurumelalui organisasi profesi dan peningkatan kemampuan guru melalui sertifikasi.
Penulis: Efyu Rahmah Shalihah
Editor: Tim Redaksi
Daftar pustaka
.Sahertian, Piet. 1994.Profil Pendidikan Profesional. Yogyakarta: Andi Offset.A. Sahertian, Piet. 2008. Supervisi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.Amini. 2013.Profesi Keguruan . Medan: Perdana Publishing.Ardana Komang dkk. 2008.Perilaku Organisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.Departemen Pendidikan Nasional. 2013.Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI)
- Hamalik, Oemar. 2009.Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta:Bumi Aksara.Hawi, Akmal. 2013.Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.Jahidi, Jaja. 2014.“Kualifikasi dan Kompetensi Guru”. Jurnal Ilmiah MahasiswaPascasarjana Pendidikan,Vol. 2, No. 1.Kunandar. 2007.Guru Profesional Impelementasi Kurkulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) Dan Sukses Dalam Sertifikasi guru.Jakarta: Raja Grafindo Persada.Mulyasa, E. 2007.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung: PT RemajaRosdakarya.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
- https://www.academia.edu/41262049/KUALIFIKASI_DAN_PEMBINAAN_GURU