Home / Warta Opini / Ke-Profesionalan Pendidik Dalam Menjalankan Sertifikasi Guru

Ke-Profesionalan Pendidik Dalam Menjalankan Sertifikasi Guru

wartaiainpontianak.com Menurut Pasat 39 ayat 2, UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2 ayat 1, UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan pasal 28 ayat 1 PP RI No. 19 tahun 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah tenaga professional. Dengan landasan yuridis dan kebijakan tersebut dengan tegas menunjukkan keseriusan dan komitmen yang tinggki pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesinalisme dan penghargaan kepada guru pada peningkatan kualitas Pendidikan nasional. Dalam pasal yang disebutkan diatas ditegaskan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetisi kepribadian, pedagogis, professional, dan social. Kompetensi guru pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan dikualifikasikan minimum diperoleh melalui Pendidikan tinggi dan sertifikat kompetensi pendidik yang diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar professional guru. Guru professional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan system dan praktik pendidik yang berkualitas. Pendidik yang dimaksud disini adalah Guru dan Dosen, proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pegakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Beberapa negara ASEAN seperti Philipina dan Malaysia yang belakangan ini telah mejadikan kualifikasi akademik minimum dan standar kompetensi sebagai syarat bagi guru. Dalam proses mengajar terdapat kegiatan yang membimbing siswa berkembang sesuai tugas perkembangannya, melatih keterampilan intelekstual dan kemampuan motoric sehingga siswa dapat hidup dalam masyarakat yang penuh persaingan, memotivasi siswa agar tetap semangat menghadapi sebagai macam tantangan dan rintangan.

Tunjangan fungsional menurut RPP tentang Renumasi Guru pasal 10 antara lain diberikan kepada guru yang diangkat pemerintah dan pemda sebesar 50% dari gaji pokok dan diberikan kepada guru yang diangkat masyarakat sebesar 25%. Tunjangan khusus menurut pasal 11 dan 12 yaitu diberikannya kepada guru yang bertugas didaerah khusus dan berhak atas rumah dinas yang disediakan pemda selama bertugas. Cakupan kompetensi meliputi kompetens pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Kompetensi pedagogic yaitu memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian dengan mantap dan stabil bertindak sesuai dengan norma hukum, social. Kompetensi professional yakni menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi dan memperdalam pengetahuan materi bidang studi.

Sebagai tenaga professional maka pendidik dikenal sebagai salah satu jenis dari sekian banyak pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seperti dokter, insinyur, tantara, wartawan dan bidang pekerjaan lainnya. Dalam dunia yang semakin maju semua bidang pekerjaan memerlukan spesialisasi yang ditandai dengan adanya standar kompetensi tertentu termasuk guru sebagai profesi. Seorang pendidik yang memiliki sertifikat maka secara langsung orang akan menyimpulkan bahwa ia adalah seorang pendidik yang professional, indikasinya karena telah lulus ujian kompetensi dengana danya ujian kompetensi tersebut untuk menciptakan pendidik yang professional. Profesionalisme adalah sebuah istilah yang diperoleh setelah melalui sebuah proses tahapan tertentu.pemberdayaan profesi guru/dosen menurut UU No.14/2005 pasal 7 (2) diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang guru professional ini sangat menentukan keberhasilan proses pendidik yang dilaksanakannya. Kesuksesan Pendidikan bukan hanya mnenjadi beban dan tanggung jawab murid sebagai pencari ilmu akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. Persyaratan kepri badian adalah persyaratan yang harus  dimiliki guru yang ingin menjadi professional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Guru adalah seorang yang harus digugu dan ditiru, khususnya oleh murid. Sebagaiseorang yang harus ditiru secara internal bahwa seorang guru harus memiliki kepribadian dan prilaku yang baik. Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti dibayangkan oleh Sebagian orang, dengan bermodal penguasaan maeri dan menyampaikan kepada siswa. Uji kompetensi yang baik harus dilaksanakan berlandaskan nilai dan semangat kecermatan atau validitas bijak serta adil. Cermat atau valid mampu menentukan guru yang memang benar benar layak untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru professional. Guru pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, emmbimbing, menbarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan usia dini jalur Pendidikan formal.

Penulis: Putri Oktavia Anggraeni

Editor: Tim Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *