wartaiainpontianak.com Guru merupakan profesi yang banyak diinginkan oleh kalangan generasi muda. Untuk menjadi guru seseorang harus menempuh pendidikan yang cukup panjang. Peran seorang guru sangat besar untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4. Untuk menjadi guru yang profesional tidaklah mudah, ada beberapa standar kualifikasi guru yang harus dicapai. Suyanto dan Asep Jihad (2013: 5) menyebutkan bahwa menjadi guru yang mempunyai kemampuan dalam bidang mendidik perlu proses pendidikan, pelatihan serta pengalaman hingga akhirnya benar-benar menjadi sebuah profesi yang dapat ditekuni.
Adapun syarat untuk menjadi seorang guru seperti yang telah diatur dalam PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 diantaranya adalah :
- Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik
- Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
- Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun
- Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
- PKB harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
- Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
Namun begitu, Indonesia masih mengalami darurat pendidikan. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan bahwa skor membaca pelajar Indonesia berada di titik terendah selama mengikuti PISA sejak tahun 2000. Siswa dengan kompetensi Matematika dasar rendah (di bawah Level 2 dalam skala PISA) berjumlah 71,9 persen – terburuk ke-7 dari 77 negara yang disurvei. Salah satu penyebabnya adalah buruknya kualitas pendidikan Indonesia adalah rendahnya kualitas guru. Dari tahun 2012 hingga 2015, sebanyak 1,3 juta dari 1,6 juta guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengukur kompetensi mengelola pembelajaran dan pemahaman atas mata pelajaran yang diampu, bahkan tidak mencapai nilai minimum.
Beberapa alasan yang menjadi penyebab buruknya kualitas guru di Indonesia adalah sulitnya menyaring calon guru yang tidak memiliki “passion” dalam mengajar, tidak memperhatikan jumlah kebutuhan di lapangan, perekrutan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada umumnya tidak memperhatikan kecakapan kerja yang dibutuhkan seorang guru profesional.
Shintia Revina (2020 : 10) menawarkan solusi untuk permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah :
- Pertama, profesi guru sebaiknya diperlakukan sebagai pekerjaan profesional. Artinya, profesi guru harus diregulasi sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab terhadap kinerja profesi.
- Proses perekrutan guru sebaiknya terpisah dari proses perekrutan ASN pada umumnya. Untuk menjadi guru dengan status pegawai pemerintah, guru sebaiknya menjalani masa percobaan, misalnya dengan status honorer terlebih dahulu. Setelah jangka waktu tertentu, guru yang telah melalui masa percobaan dengan kinerja baik dapat mengikuti seleksi sebagai ASN yang terpisah dari perekrutan ASN pada umumnya.
- Pemerintah perlu mendefinisikan standar kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian secara lebih terukur dan berorientasi kepada kualitas pembelajaran peserta didik.
Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru perlu dilakukan mulai dari sekarang untuk membantu Pendidikan di Indonesia agar lebih baik di masa depan.
Penulis: Oktaviani
Editor: Tim Redaksi