Sumber Ilustrasi: Jurnalis LPM Warta
wartaiainpontianak.com- Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu bantuan dana Pendidikan dengan tujuan memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat yang kurang mampu secara finansial. KIP Kuliah ini dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada tahun 2021, Program KIP Kuliah telah disebarkan ke seluruh Indonesia, dengan bertransformasi dari program Beasiswa Bidikmisi yang diluncurkan pada tahun 2011.
Di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, penerima Beasiswa KIP terdapat 350 Mahasiswa. Sesuai ketentuan dari pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau setiap pergantian semester. Pada tahun 2024 ini IAIN Pontianak telah memasuki Semester Genap, akan tetapi terdapat suatu kendala dalam pencairan anggaran KIP Kuliah yang seharusnya sudah sampai ke tangan mahasiswa. KIP Kuliah telah melewati batas waktu pencairan, sehingga membuat banyak mahasiswa resah, karena menggantungkan segala kebutuhan mereka pada hal tersebut.
Salah satu mahasiswa IAIN Pontianak penerima KIP Kuliah berinisial VY mengungkapkan bahwa dana KIP Kuliah bukan hanya untuk kebutuhan perkuliahanya, beasiswa ini juga untuk membantu kebutuhan keluarganya.
“Beasiswa ini penting banget untuk saye yang juga mahasiswa rantau, jadi biasanye untuk biaya makan, print, bensin, bahkan kadang untuk service motor. Beban orang tua pun jadi berkurang, apalagi juga adik saye ada tige dan pada masih sekolah semue. kadang kalau biaya SPP mereka masih kurang ya make uang beasiswa itu”, Tutur VY.
Ketua Pengurus KIP Kuliah, Edy wahudi menuturkan bahwa ia selalu melakukan koordinasi dengan pihak akademik kampus yang berwenang terhadap desakan kekhawatiran mahasiswa dalam mempertanyakan kejelasan terkait dana KIP Kuliah ini kapan sampai ditangan mahasiswa.
“saye paham gak, saye pon pasti selalu koordinasi dengan pihak kampus tentang keresahan kawan-kawan saye, dan penguros yang laen selalu koordinasi dengan pihak akademik kampus”, Ungkap Edy.
Kepala Sub Bagian Layanan Akademik, Syarif Muhammad Fauzi Menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa keterhambatan proses pencairan KIP Kuliah ini disebabkan oleh beberapa masalah, salah satunya adalah mahasiswa yang terlambat dalam mengumpulkan berkas pengimputan nilai.
“Banyak variable sih sebetulnya masalah ini, hambatannya soal pengelolaan KIP kita selalu mengevaluasi. Prosesnyakan ketika dia lanjut KIP ini, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dulukan, perjalanan dia di semester sebelumnya. Kan dia harus melaporkan transaksi akademiknya. Melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) di LPJ. Nah, itukan yang selalu menjadi hambatan selama ini, ketika kita sudah berusaha misalnya dalam Kalender Akademik merapikan timeline batas akhir pengimputan nilai. Itukan kadang kita juga meminta bantuan ke pimpinan fakultas. Tapi ketika sudah begitupun, dibuat kapan berakhirnya LPJ nyatanya nilainya masih banyak yang belum dimasukan, itu salah satunya”, Tutup Syarif.
Penulis: Cici
Penyunting: Tim Penerbitan
![]()






