Sumber Foto: Jurnalis LPM Warta
wartaiainpontianak.com- Kolektif Aksi Kamisan Pontianak kembali menggelar “Panggung Ekspresi” dalam rangka memperingati 17 tahun Aksi Kamisan yang bertempat di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis 18 Januari 2024.
Aksi Kamisan ini telah dilakukan sejak 18 Januari 2007, bertempat di depan Istana Negara untuk menuntut dan menagih pemerintah dalam menuntaskan serta pertanggungjawaban dengan menghadirkan keadilan atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang dibiarkan tanpa adanya penyelesaian.
Dalam aksi tersebut beberapa peserta menampilkan orasi dan puisi sebagai bentuk ekspresi dałam hal menunut Keadilan. Selain itu para peserta juga membawa poster dengan berbagai macam tulisan didalamnya, salah satunya yaitu “Negara wajib menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinanan setiap warga negaranya”.
Tengkuh selaku penulis Rilis Pers Aksi Kamisan mengatakan adanya aksi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa Negara Indonesia mempunyai persamaan dengan negara lain yang tidak terhindar akan komplikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, Aksi ini memiliki tujuan yang sederhana akan tetapi susah untuk terimplementasikan, karena negara seakan melindungi dan mempertahankan atas pelanggaran HAM. Hal inilah yang dituliskan dalam Rilis Pers Aksi Kamisan, bahwa tidak adanya keinginan dari negara untuk memberikan keadilan kepada setiap pelaku pelanggaran HAM.
“untuk mengingatkan kepada masyarakat, bahwa Republik Indonesia ini seperti negara-negara lain tidak lepas dari persoalan pelanggaran HAM, itu saja sebenarnya sangat sederhana sekali tapi sulit untuk dilakukan, karena negara terkesan melindungi dan mempertahankan kepentingan dari pelanggaran HAM itu sendiri, itulah yang kemudian didalam rilis pers kami nyatakan bahwa negara itu tidak berkeinginan untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM,” Ucap Tengkuh.
Sampai saat ini, Aksi Kamisan masih menjadi ruang bagi korban, keluarga korban dan pegiat HAM untuk menuntut akuntabilitas akan kasus yang terjadi.
Tengkuh menambahkan bahwa negara tetap bisu meskipun Aksi Kamisan 17 tahun telah berlangsung. Menurutnya, dengan pembentukan pengadilan HAM, merupakan cara yang ideal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Miris sekali ketika ia mengetahui bahwa pengadilan HAM hanya meliputi persoalan papua dan tidak tuntas dalam menangani kasus tersebut. Aksi Kamisan akan tetap ada selagi pengadilan HAM tidak ada, selama negara mempertahankan setiap pelaku pelanggaran HAM.
“Sejauh yang saya pahami 17 tahun Aksi Kamisan negara tetap diam, jadi sebenarnya untuk penuntasan pelanggaran HAM itu idealnya itu adalah pembentukan pengadilan HAM dan sayang sekali pengadilan HAM itu yang saya ketahui hanya mencakup persoalan papua itu pun tidak selesai sebenarnya, selain itu juga tertutup. Disamping itu terdapat pelanggaran HAM masa lalu sampai detik ini juga tidak ada pengadilanya. Jadi solusinya hanya itu sebenarnya, pengadilan HAM dan Aksi Kamisan akan tetap ada selama pengadilan HAM tidak ada, selama negara mempertahankan para pelaku HAM itu sendiri,” Tutup Tengkuh.
Penulis: Maisya
Penyunting: Gaga