Rabu, Mei 22, 2024
BerandaLaporan UtamaInkonsisten Putuskan Perkara, MK Disinyalir Langgar Kode Etik

Inkonsisten Putuskan Perkara, MK Disinyalir Langgar Kode Etik

Foto : ANTARA /Anwar Usman pimpin sidang Mahkamah Konstitusi.
wartaiainpontianak-Fenomena Disenting Opinion atau keberbedaan pendapat dalam tubuh MK saat ini telah menjadi perhatian publik. Putusan nomor redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Memberikan kesan tendensi kepada Gibran yang digadang-gadang akan menjadi cawapres, sebab ketika enam dari sembilan hakim menolak petitum yang diajukan oleh pemohon mengapa permohonan tersebut justru dikabulkan?.
Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman Ditenggarai memberikan red carpet kepada keponakannya Gibran yang saat ini tengah menjabat sebagai Walikota Solo.
Mengingat kebutuhan Gibran adalah mencalonkan diri sebagai wakil presiden namun terhambat prasyarat umur yang belum mencukupi
tentunya telah berhasil memantik publik untuk berasumsi bahwa adanya relasi keluarga antara Gibran dan Anwar bisa jadi sebab pasal tersebut disahkan.
Ahli hukum tata negara Feri Amsari dari Universitas Andalas menilai Anwar Usman bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres. Sebab, Anwar inkonsisten dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan Gibran keponakannya.
Dalam Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara nomor Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Anwar tidak ikut RPH karena khawatir adanya relasi keluarga antara dirinya dan Gibran akan menimbulkan konflik kepentingan.
Namun pada RPH berikutnya yang juga membahas tentang usia minimum capres-cawapres Anwar malah hadir
Feri mempertanyakan, mengapa Anwar terlibat dan tidak lagi mempertimbangkan konflik kepentingan antara dirinya dan Gibran. Terlebih lagi pemohon dari perkara ini merupakan Mahasiswa asal surakarta bernama Almas yang mengaku ingin menguji ilmu yang ia dapatkan selama kuliah.
Feri berpendapat bahwa Inkonsistennya MK dalam menentukan keputusan serta Disenting Opinion yang terjadi dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran etik.
Putusan MK yang dinilai lebih condong kepada aspek kepentingan politik ketimbang aspek hukum ini dapat menjadi faktor penyebab menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Sudah seharusnya MK sebagai badan Yudikatif mengingat kembali tanggung jawab besarnya yakni menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta memastikan konstitusionalitas hukum, UUD dan keputusan pemerintah agar tidak melanggar konstitusi bukan malah turut serta sebagai suksesor politik yang merepresentasikan nepotisme secara nyata.

Penulis : Rifqi Al

Editor   :  Cici Paramida

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments