Sumber Foto: Jurnalis LPM Warta (Audiensi bersama Warek III)
wartaiainpontianak.com- Pengunduran Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRAMA) merupakan bukti ketidakpahaman penyelenggara dalam hal ini Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM), Panitia Pengawas Raya Mahasiswa (PANWASRAM) disinyalir gagal untuk melangsungkan kontestasi politik kampus secara terstruktur, mengingat jadwal pencoblosan yang seharusnya dilaksanakan hari jumat tepatnya pukul 13.00 WIB namun, sangat disayangkan kesiapan dari pihak penyelenggara dinilai kurang sebab, surat suara yang seharusnya sudah disebarkan dan digunakan untuk mencoblos di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
7.240 surat suara yang harusnya ada nyatanya belum semua disiapkan. Hal ini tentunya mendorong protes dari kalangan mahasiswa khususnya para paslon yang merasa sangat dirugikan dengan adanya keteledoran serta ketidaksiapan penyelenggara.
Masa yang sudah disiapkan, waktu yang telah dihabiskan serta effort dari masing-masing paslon tentunya menjadi sebab wajar adanya proses peninjauan kembali khususnya ke penyelenggara.
Secara etis harusnya permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu di spektrum pelaksana terlebih dahulu dalam hal ini KPRM dan PANWASRAM. Namun, yang terjadi adalah KPRM menyerahkan langsung ke SEMA kemudian SEMA langsung memberikan ruang bagi Wakil Rektor (WAREK) III untuk campur tangan dalam urusan ini.
Sangat amat disayangkan permasalahan dalam ruang lingkup mahasiswa yang harusnya bisa diselesaikan secara profesional oleh pelaksana dan penyelenggara begitu mudahnya dialihkan ke WAREK III.
Keputusan yang diambil dinilai terlalu cepat, para paslon pun gelap mata dengan keadaan ini. Sehingga malah menyetujui keputusan WAREK III untuk melakukan pengunduran pemirama hingga tanggal 14 Maret 2024.
PANWASRAM pun seakan tidak berguna, tidak menjalankan fungsi seharusnya sebagai badan pengawas yang harusnya menegur dan meluruskan gerak gerik pelaksana dan penyelenggara.
Mengingat kesepakatan pengunduran turut melibatkan para paslon dapat dikatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat baik penyelenggara maupun kontestator berpegang teguh pada landasan kesepakatan yang non etis sehingga menyebabkan mudarat bagi berlangsungnya kontestasi politik di IAIN Pontianak.
Seharusnya pihak penyelenggara aware dengan adanya pesta demokrasi yang sudah terkendala selama dua tahun ini dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan baik dari segi administratif maupun fasilitas penunjangnya.
Penulis: Olyn
Penyunting: Tim Penerbitan