Sumber Foto : fuad.iainptk.ac
Seluruh dekan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap Program Ma’had Al-Jami’ah. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan surat dukungan yang dilakukan pada 20 September 2024, yang diharapkan semakin memperkuat upaya institusi dalam membina akhlak dan intelektualitas mahasiswa.
Cucu, Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), menyatakan bahwa sebelum surat dukungan tersebut diedarkan, seluruh pimpinan telah diundang untuk menghadiri pertemuan pada hari Rabu. Pertemuan tersebut membahas Program Ma’had Al-Jami’ah di IAIN Pontianak, di mana seluruh jajaran pimpinan sepakat memberikan dukungan penuh terhadap program ini secara tertulis.
“Rabu sore, sekitar pukul 3 wib, ada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan—rektor, wakil rektor, dekan, kepala program studi, dan sekretaris program studi. Di sana, kami sepakat untuk membuat komitmen dukungan. Kesepakatan itu kemudian dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani pada malam harinya,” ujar Cucu dalam wawancara pada 20 September 2024.
Program Ma’had Al-Jami’ah mewajibkan mahasiswa baru untuk tinggal di asrama (mukim) sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Namun, karena keterbatasan fasilitas, program ini dijalankan secara bergiliran (per sesi) agar seluruh mahasiswa baru dapat mengikuti program wajib ini.
“Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia wajib menerapkan program Ma’had. Ini adalah kebijakan Menteri Agama melalui Dirjen Pendis. Mahasiswa baru diwajibkan mengikuti program Ma’had, namun dibatasi hanya 4 bulan, mengingat keterbatasan sarana yang ada,” jelas Cucu.
Terkait keluhan mahasiswa yang sudah membayar sewa kontrakan sebelumnya, Cucu menyarankan agar mereka memberikan kontrakan tersebut kepada teman atau orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, masa tinggal di Ma’had hanya 4 bulan, sehingga mahasiswa tidak akan dirugikan secara signifikan.
“Kontrakan biasanya untuk 2 atau 3 tahun, jadi tidak masalah. Program Ma’had hanya berlangsung selama 4 bulan, jadi kontrakan bisa diserahkan kepada teman atau orang lain sebagai bentuk sedekah,” tutup Cucu.
Penulis : Aghisna
Penyunting : Tim Redaksi