Bertepatan dengan Dies Natalis yang ke-6, Universitas OSO (UNOSO) mengadakan dialog publik berupa talk show pada Kamis, 22 Januari 2026 di Gedung Pontianak Convention Center (PCC). Forum dialog akademik yang bersifat terbuka untuk umum ini menghadirkan Mahfud MD dan Rocky Gerung sebagai pembicara utama. Dari sekian ribu tamu undangan yang memenuhi ruangan Gedung PCC, agenda ini juga turut mengundang Oesman Sapta Odang selaku tokoh masyarakat serta Rektor UNOSO, Yarlina Yacoub. Terlihat pula di meja tamu undangan Very Important Person (VIP) pada saat talk show berlangsung telah duduk manis Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya diketahui telah menempuh jarak kurang lebih sejauh 286 kilometer untuk menuju ke lokasi talk show diadakan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan oleh Dea Citra Rahmatika selaku host talk show dan memimpin jalannya agenda tersebut. Dea membuka diskusi dengan membahas berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan peran dari KUHAP lama sebelumnya.
“2 Januari 2026 undang-undang nomor 20 tahun 2025 mulai diberlakukan, undang-undang KUHAP baru menggantikan peran KUHAP lama yang sudah berlaku dari tahun 198. Ketika KUHAP baru diberlakukan berbagai ruang diskusi lalu berusaha mengulik hal tersebut,” katanya membuka jalan diskusi.
Sesi pertama lalu diisi oleh Prof. Dr.Mahfud MD yang mengangkat tema diskusi “DEMOKRASI DAN KUHAP DI ERA DIGITAL : Menjamin Kepastian Hukum dan Hak Konstitusional di Tengah Transformasi Teknologi.” Mengawali diskusi, guru besar hukum tata negara tersebut mengatakan bahwa dalam negara demokrasi, pembentukan undang-undang penting untuk melibatkan masyarakat secara terbuka.
“Yang namanya negara demokrasi yang penting dibicarakan dengan masyarakat lalu ditetapkan oleh DPR dan waktu dibicarakan dengan masyarakat itu terbuka saja, yang setuju dan tidak nah artinya dalam ilmu konstitusi itu sering disebut harus ada meaningfull pasticipation,” ungkapnya membuka pembicaraan.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat harus ikut membahas secara terbuka ketetapan-ketetapan dari undang-undang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan wakil rakyat. Sesi berlanjut, Mahfud menyampaikan bahwa lahirnya KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan implementasi dari politik hukum nasional yang pertama. Ia juga menambahkan beberapa kemajuan didalam KUHAP yang baru, salah satunya perhatian penuh terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Di dalam KUHAP yang baru ini perlindungan terhadap hak asasi manusia betul-betul mendapat perhatian secara normatif, misalnya orang masih menjadi terduga melakukan tindak pidana itu tidak boleh langsung ditangkap,” jelasnya.
Terdapat hal menarik yang menyita perhatian audiens selama talkshow berlangsung. Terlihat Oesman Sapta Odang alias OSO berpamitan melalui sepucuk surat bertuliskan tangan yang ditujukan kepada Mahfud. Hal tersebut menjadi sorotan dan mendapat komentar dari Host, Dea.
“Manis sekali ya, Prof, menggunakan tulisan tangan izinnya, manis sekali hubungan kanda dan adinda ini,” ucap Dea. Komentar tersebut disambut kembali oleh Mahfud yang mengatakan bahwa hubungan mereka cukup erat.
“Ohiya, saya dengan pak OSO kakak adik,” ujarnya sembari melambaikan tangan ke OSO.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya dalam berlakunya ketetapan KUHAP baru, Mahfud mengatakan bahwa alur penangkapan harus sesuai aturan dan tidak boleh secara sewenang-wenang. Ia juga menyinggung terkait restorative justice yang mendukung perlindungan hak asasi manusia.
“Sekarang ini ada restorative justice, artinya penyelesaian perkara diluar pengadilan atas kesepakatan. Jadi restorative justice itu sekarang diatur untuk tindak pidana tertentu, misalnya ancaman hukumannya dibawah 5 tahun itu bisa restorative justice yaitu berdasarkan kesepakatan,” tuturnya dalam segmen diskusi.
Diakhir sesi, Mahfud menutup diskusi dengan menekankan dan penegakan hukum harus berbasis moral .
“Kedepannya itu kita perlu ilmu hukum dan penegakan hukum yang berbasis moral, bukan berbasis formalitas semata-mata tapi berbasis moral, karena kalau penegakan hukum tidak berbasis moral itu apapun aturannya itu bisa di jual belikan orang yang sudah benar bisa disalahkan di dalam berbagai tingkat pengadilan, terutama masyarakat yang memiliki kekayaan adat seperti di Kalimantan itu sering menjadi korban. Oleh sebab itu, kalau kita ingin menjaga negara ini dengan baik hukum-hukum kita kedepan harus berbasis moral, berbasis ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Kuasa, sehingga kita takut melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hak orang lain,” tutupnya dalam closing statement.
Oleh: Jurnalis LPM Warta
![]()






