Home / Politik / Mengulas isu presiden tiga periode rumah kejuangan adakan diskusi publik

Mengulas isu presiden tiga periode rumah kejuangan adakan diskusi publik

wartaiainpontianak.com – Sabtu, 19 maret 2022 pukul 13.00 WIB, telah terlaksana diskusi publik dengan tema Presiden Tiga Periode : antara realita dan Idealita yang bertempat di Cafe KID 85 Cafe & Resto, tepatnya di Jalan Abdur rahman saleh no. 1a, Pontianak tenggara.

Kegiatan diskusi publik ini diinisiasi oleh rumah kejuangan dan di isi oleh pengamat politik Universitas Tanjungpura Dr. Jumaidi, M.Si , Herzaky M Putra S.Sos,.mm selaku kepala badan komunikasi strategis /koordinator jubir DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat, dan Sopiallah selaku koordinator BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Se-kalimantan wilayah kalbar dan dimoderatori oleh Hapiz selaku Founder Rumah Kejuangan.

Kegiatan diskusi publik ini diadakan berkaitan dengan gencarnya wacana Presiden 3 periode yang mana ini tentu merupakan suatu hal yang urgensi karena berkaitan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan Umum dilaksanakan secara berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali dan jelas hal ini melanggar konstitusi.

” Ada beberapa alternatif kenapa ada wacana penundaan pemilu yg pertama karena kondisi pandemi yang kedua upaya pememulihan perekonomian yang hari ini diakibatkan ekonomi, saya rasa ekonomi Indonesia udh membaik, udh banyak kegiatan kegiatan yg membantu perekonomian Indonesia seperti UMKM dan lain sebagainya. Di UUD (Undang-undang Dasar) pemilu Pasal 22E UUD 1945 itu sudah jelas bahwa anggota DPD, DPR, Presiden dan wakil presiden itu dipilih emang pelaksanaan pemilu selama lima tahun sekali, kalau pun menjabat lagi maksimal 2 periode. Kalau masalah karena Ekonomi, Pandemi tidak masuk akal kecuali kita dalam kondisi perang diukaraina, kalau pemerintah mewacanakan ini apalagi dari kalangan politik atau kalangan menteri, secara pribadi saya menolak ini karena mencitdrai suatu konstitusi kita” ujar Sopiallah

Dr Jumaidi selaku salah satu pemantik diskusi turut memberi tanggapan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan presiden 3 periode mengatakan “Wacana menunda pemilu dan perpanjangan presiden 3 periode dalam bentuk pembegalan, jelas dalam UUD 1945 pemilihan presiden itu 5 tahun sekali, ini pembegalan Demokrasi namanya” tegas Jumaidi

Reporter: Hilma, Gaga, Dzikri
Editor: Agus Rianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *