Minggu, September 8, 2024
BerandaInstitusianaKesepakatan Rektor dan Mahasiswa Tentang Kebijakan Ma'had Al-Jami'ah

Kesepakatan Rektor dan Mahasiswa Tentang Kebijakan Ma’had Al-Jami’ah

wartaiainpontianak.com — Mahasiswa baru melakukan aksi dengan audiensi terbuka dengan Mudhir Ma’had Al-Jami’ah, Dr. Usman, M.Pd.I dan Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, MA. Audiensi ini dihadiri oleh mahasiswa baru dari berbagai fakultas dan program studi yang berbeda dengan tujuan agar mendapatkan keringanan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh rektor, Senin (18/10).

Aksi ini diawali dengan keresahan-keresahan yang timbul dari mahasiswa baru dikarenakan kebijakan rektor yang mewajibkan mahasiswa baru untuk menginap dan mengikuti program ma’had. Dari keresahan tersebut maka diadakanlah aliansi, yang di mana aliansi tersebut tidak memiliki dalang atau ketua di dalamnya, namun aliansi ini timbul dikarenakan pemikiran yang sama untuk menolak kebijakan rektor atas wajibnya ma’had.

Di sini aliansi meminta kepada DEMA IAIN Pontianak untuk membuka audiensi terbuka dengan mudhir ma’had dan rektor, namun tidak ada tanggapan ataupun respon dari pihak DEMA-I. Selain itu, mereka juga sudah melalui alur birokrasi dari HMPS, DEMA Fakultas, dan DEMA IAIN Pontianak, sejak Senin hingga Kamis (12-14 Oktober 2021) namun tetap tidak ada informasi lanjutan dari pihak DEMA Institut. Maka dari itu, pada Kamis (14/10), mereka melayangkan surat pernyataan sikap yang mana isinya adalah memaksa atau mendesak DEMA.I agar membuka forum audiensi terbuka dan meminta surat ini direspon secepatnya dengan batas waktu satu hari, akan tetapi sampai hari Senin tidak ada informasi lanjutan dari pihak DEMA.I. Dan berdasarkan informasi yang didapat, pada 5 Oktober 2021 dari DEMA-I melakukan audiensi secara privat dengan mudhir Ma’had Al-Jami’ah.

Oleh karena itu, maka mahasiswa baru memulai aksi gerakan sendiri yang dimulai pada Senin (18/10), diawali dengan melayangkan surat kepada pihak mudhir ma’had dan satuan pengamanan (satpam) kampus pada pukul 10.00 WIB, dan memulai aksi audiensi terbuka pukul 12.30-17.00 WIB.

Pada akhirnya keinginan meraka tercapai untuk mengadakan audiensi dengan mudhir ma’had dan rektor dengan hasil kesepakatan bersama di mana dalam kesepakatan tersebut rektor dan mahasiswa mendapat empat poin. Yang pertama, mahasiswa yang bisa mengaji didata dan akan dipastikan tidak masuk ma’had. Kedua, yang memiliki unsur syar’i  mengajukan permohonan dengan intensitas tetap sesuai dan tidak bayar disertai bukti dan data sesuai SOP Ma’had. Ketiga, yang tidak bisa mengaji wajib ma’had. Dan terakhir, yang luring ma’had tidak bayar.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, MA juga menegaskan kepada mahasiswa baru bahwa yang wajib ma’had hanya mereka yang tidak bisa mengaji. “Saya tidak mewajibkan ma’had kepada yang bisa mengaji, tidak akan saya masukan mereka yang tahu ngaji, tetapi sampai kapan pun saya tidak akan mundur jika mereka yang tidak bisa ngaji menolak wajib ma’had, tetap saya masukkan,” ujar Syarif.

Reporter : Asbianto
Editor : Mei Hani Anjani

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments