wartaiainpontianak.com – Kabag Kemahasiswaan, Adnan SE dan Kasubag Kemahasiswaan, Suyati S, Pd I serta Kasubag Keuangan Biro AUAK, Umar Mukhtar mensosialisasikan mekanisme pencairan dana bantuan operasional Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada Kamis (15/2/2018) siang.
Selain masalah pencairan dana, Kabag Kemahasiswaan dan Kasubag Kemahasiswaan membicarakan tentang beberapa aturan yang wajib disepakati oleh semua pengurus UKM.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Syaikh Abdurrani Mahmud Al-Yamani Yamani. Sebanyak puluhan mahasiswa hadir dari masing-masing perwakilan organisasi internalnya Dari pengurus UKM/UKK sampai Dema dan HMJ.
Kabag Kemahasiswaan, Suyati, S.Pd I menyampaikan, bahwa pertemuan ini merupakan sosialisasi tentang mekanisme pencairan dana operasional UKM. “Jangan sampai ada UKM yang tidak bisa mencairkan dana. Tidak bisa membuat kegiatan,” kata Suyati.
Suyati mengatakan, para aktivis kampus harus benar-benar belajar berorganisasi. “Jangan berpolitik tapi belajar untuk politik,” tuturnya.
Selain itu, Suyati menyinggung tentang aturan jam malam sekretariat. Menurutnya aturan jam malam UKM sampai pukul 22.00 harus kembali dipatuhi. “Sekretariat tidak boleh menjadi tempat tinggal. Bukan berarti kita mengekang aspirasi mahasiswa. Tetapi karena mudhorotnya lebih banyak,” sambung Suyati.
Kasubag Kemahasiswaan, Adnan SE mengaku masih menemukan kawan-kawan yang ramai di sekretariat di atas jam 10 malam. Ia menghimbau agar para aktivis kampus untuk tidak mengadakan kegiatan di atas jam 10 malam. “Ini lembaga agama. Takut terekspose keluar dan itu bisa mencoreng nama baik kampus,” kata Adnan.
Reporter: Imam Maksum
Editor: Redaksi