Wartaiainpontianak.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Barat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari selasa, 1 juli 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pembobolan dana nasabah di Bank Kalbar yang diduga mencapai Rp273 miliar, serta menuntut pertanggungjawaban dari manajemen bank dan pemerintah daerah.
Dalam orasinya, Sahroni, Koordinator Aksi, menyoroti kepemimpinan Rokidi sebagai Direktur Utama Bank Kalbar, yang menurutnya dipenuhi dengan persoalan yang merugikan masyarakat Kalbar.
“Belum ada kejelasan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat yang juga memegang saham terbesar. Di masa kepemimpinan Dirut Rokidi, banyak kejadian yang merugikan Bank Kalbar,” tegas Sahroni.
Ia menyebut bahwa pembobolan yang terjadi di sejumlah cabang Bank Kalbar di kabupaten dan kota bernilai sangat besar.
“Nilainya tidak main-main, Rp2,73 miliar. Kalau uang sebanyak itu dialihkan ke pendidikan gratis, sudah berapa ribu anak muda Kalimantan Barat yang bisa meraih gelar sarjana,” katanya.
Selain itu, Sahroni mengungkapkan adanya dugaan praktik rekening bodong oleh oknum internal bank yang memperparah kerugian nasabah. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan manajemen bank.
Sahroni juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Polresta Kota Pontianak yang belum memberikan respons terhadap surat pemberitahuan aksi.
“Kemarin saya sudah memasukkan surat pemberitahuan ke Polresta Kota Pontianak, tapi sampai sekarang belum juga direspons,” ujarnya.
Merespons aksi tersebut, Hari Ronaldi, Kepala Biro Perekonomian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, hadir langsung menemui para pengunjuk rasa. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah mendengarkan aspirasi mahasiswa dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait.
“Yang disampaikan oleh adik-adik ini akan saya tampung,” ucap Hari Ronaldi di hadapan peserta aksi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengunduran diri atau pemberhentian pejabat bank seperti Dirut Bank Kalbar tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait dengan pengunduran diri dari Bank Kalbar, itu tidak serta-merta langsung berlaku. Karena bank daerah diatur oleh peraturan OJK,” jelasnya.
Hari menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata atas keresahan masyarakat, dan semua masukan dari aksi akan diteruskan ke level pengambil kebijakan yang berwenang.
penulis: Aghisna
editor: Aulia