Wartaiainpontianak.com- Lapmi HMI Cabang Pontianak menggelar Webinar Session 2 via Zoom dengan mengusung tema “Peluang dan Tantangan Siaran Televisi di Kalimantan Barat”, Sabtu (19/09/2020). Direktur Lapmi HMI Cabang Pontianak, Zuliah Anggraini mengatakan dalam hal ini tidak sedikit publik memanfaatkan media sebagai pundi-pundi uang dalam arti media dijadikan sebagai pilihan alternatif publik untuk memperbaiki perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Seperti contoh, konten youtube dari Youtuber-youtuber dan Influencer memiliki subscribe yang luar biasa banyak, seperti Atta Halilintar, Ria Ricis, Baim Paula yang sudah mencapai 16 Juta subscriber. Kemudian Rans Entertainment kanal YouTube milik Rafi Ahmad dan Nagita Slavina sudah mencapai 17,4 Juta. Tentu ini juga menjadi peluang pekerjaan baru bagi kita. Nah, ketika kita punya peluang di sini yang menjadi tantangannya bagaimana kita tidak kalah saing dengan media lainnya.
Jika kita lihat jumlah subscriber channel Youtuber lebih banyak daripada subscriber channel yang disediakan oleh lembaga penyiaran melalui tv digitalnya. Bahkan youtube juga menjadi salah satu platform streaming yang paling diminati saat ini.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil KPID Kalimantan Barat pada Webinar Session 1 Lapmi HMI Cabang Pontianak, Rizky Wahyuni mengatakan bahwa lebih banyak penonton TV hiburan daripada TV penyedia berita atau informasi seputar pandemi Covid-19.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi, bahkan saya pribadi selama masa Covid-19 ini yang mana banyak beraktivitas di rumah saja, saya lebih memilih tontonan yang memiliki unsur hiburan. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penyiaran,” ujar Zulia.
Baru baru ini juga, MNC Group mengajukan permohonan yusidium revier (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan media penyiaran terbarukan yaitu berbasis internet atau biasa kita sebut TV digital tunduk akan UU Penyiaran.
Zuliah melanjutkan, pasalnya, ini untuk menghindari adanya konten yang melenceng dari Pancasila dan UUD 1945, serta menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali (lokal maupun asing) dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2. Bahkan Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
Namun, seperti yang dikatakan Rizky Wahyuni bahwa JR yang diajukan MNC group ke MK merupakan hak konstitusional seluruh rakyat. Siapa saja berhak mengajukan JR. Menurut Rizky Wahyuni apa yang dilakukan MNC Group tidak ada alasan sebenarnya bahwa TV konvensional sedang krisis kreativitas.
“Kalau pendapat saya ini lebih ke arah persaingan bisnis orang ini dengan media sosial sedangkan perusahaan media yang sudah berdarah-darah dalam tanda kutip membangun jaringan dan segala macamnya,” tutur Zuliah.
Zuliah menyimpulkan bahwa hal ini menjadi tantangan terbesar kita saat ini.
“TV Nasional saja bisa kalah saing dengan konten milik Youtuber dan Influencer, apalagi TV lokal,” lanjutnya.
Zuliah beranggapan bahwa untuk memajukan kualitas siaran TV Kalimantan Barat perlu sinergitas dari stakeholder-stakeholder, seperti melibatkan peran masyarakat, lembaga penyiaran serta pemerintah.
“Tentunya tak hanya membantu stasiun TV lokal saja, tapi di sini kita juga bisa membantu program-program pemerintah. Seperti contohnya program siaran edukasi pengganti belajar dari rumah, atau tayangan yang memperkenalkan pariwisata Mempawah dan Singkawang yang dari dulu hingga saat ini turis asing bahkan lebih mengenal pariwisata di Malaysia, misal Kinabalu. Terlebih bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia lebih memilih berwisata di Kinabalu padahal untuk jangkauan Kalimantan ke Malaysia itu dekat,” jelas Zuliah.
Selain itu, siaran berita terkait pembangunan daerah Kalimantan Barat juga harus ditingkatkan frekuensinya karena sangat penting bagi masyarakat kita. Menurut Zuliah, TV lokal memiliki daya tarik yang sensitif, maka perlu strategi penyiaran yang juga melirik khasanah kearifan lokal yang termanfaatkan dan berdaya guna bagi penonton dan pendengar di Kalimantan Barat.
Seperti masukan dari salah satu peserta dari Bambang, Politeknik Pontianak. Ia menyusulkan Pontianak TV untuk memperluas jaringan penyiaran mereka dan aktifkan jurnalis warga supaya ramai. Masukan ini tentu akan menjadi salah satu solusi untuk menjawab tantangan Siaran Televisi di Kalimantan Barat dengan memanfaatkan peluang tersebut.
Penulis : Rio
Editor : Syarifah Desy Safitri