www.wartaiainpontianak.com — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak membentuk kepanitiaan Gebyar Ahwal Syakhsiyah (GAS) VII dan sukses menggelar seminar hukum bertema “Memahami dan Mencegah Cyberbullying Berbasis Gender” pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Teater Gedung Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak.
Dengan mendatangkan narasumber yang cakap dibidangnya Aida Mukhtar, aktivis perempuan dan pemerhati isu keadilan gender, sebagai pemateri pertama.
Dalam penuturannya, Aida menyampaikan bahwa degradasi moral diruang digital terkhusus kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merupakan tantangan utama terjadinya cyberbullying dan dapat ditanggulangi.
“Cyberbullying merupakan persoalan akhlak manusia yang biasa disebut netizen, kelihaian jari manusia merupakan konsekuensi kemajuan IPTEK dengan berbagai sosial media, hal ini tidak bisa dihindari namun bisa di manage, dan disisi lain bahwa perkembangan IPTEK harus berdampingan dengan iman dan akhlak,” ucapnya.
Aida juga berharap bahwa peserta dapat menjadi sebagai agent of change yang bisa menerapkan filterisasi informasi berkelanjutan.
“Cyberbullying berbasis gender bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk kekerasan yang merusak martabat manusia dan melanggar hukum. maka jadilah agen yang dapat memfilterisasi informasi, jika tidak agenda ini akan hanya jadi formalitas saja,” tegas Aida.
Pemateri kedua, Eka Nurhayati Ishaq, Ketua Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) yang juga dosen hukum, menyoroti pentingnya pemahaman hukum dan prosedural pengaduan menjadi pegangan awal untuk mendapatkan keadilan dimasa mendatang.
Selain menerangkan alur penanganan pengaduan hukum, ia juga mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) yang ada di Kepolisian Daerah (POLDA) memiliki wewenang akan hal ini. Ia juga mengatakan untuk tahapan lebih lanjut ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dalam pengaduan kasus cyberbullying yang memiliki kewenangan adalah unit siber Ditreskrimsus yang ada di POLDA, setelah kasus naik dari sidik naik ke lidik ada yang namanya SPDP, setelah itu maka berstatuslah menjadi pelapor,” ujarnya.
Eka juga berharap bahwa peserta dapat menyalurkan insight pada kerabat agar pelaporan tepat sasaran guna menegakkan keadilan.
“Inilah fungsinya seminar ini kalian sebagai penampung, kalian yang bisa menyampaikan kepada bapak, ibu, teman, kerabat semuanya tentang proses pengaduan ke Kepolisian, ketika pengaduan itu masuk maka belum tentu langsung diterima di Kejaksaan. Untuk cyberbullying proses penanganan paling cepat itu 6 bulan, kenapa? minimal 1 pelapor, 2 saksi, 2 alat bukti, dan bukti tambahan baru kasusnya naik ke Kejaksaan,” tutup Eka.
Penulis: Rolinny
Penyunting: Olivia
![]()






