Home / Warta Opini / HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI SEORANG GURU

HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI SEORANG GURU

Wartaiainpontianak.com Guru merupakan salah satu profesi  tenaga kependidikan. Guru mempunyai tugas mengajar, dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan merupakan proses terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak guru adalah apa saja yang diperoleh orang yang berprofesi mengajar, dan tugas guru adalah apa yang harus dilakukan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru Besar, sehingga semua guru mendapat perlindungan  hak  dan kewajiban yang harus dipenuhinya. Adapun hak – hak yang dimiliki seorang guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bagian 2 pasal 14 yakni :

1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,

2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya.

3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (kecerdasan),

4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi diri, 5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan,

5.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada pesertad idik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,

6.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalammelaksanakan tugasnya,

7.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,

8.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,

9.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik,

10.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidang pendidikan.

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 20 dijabarkan tentang kewajiban guru yaitu, pertama, merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta mengevaluasi dan memberi hasil berupa nilai dalam pembelajaran. Kedua, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Ketiga, bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Keempat, menjunjung tinggi peraturan perundang – undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.

Guru juga mempunyai fungsi dan misi utama yaitu mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menguji, mengevaluasi, dan mendewasakan siswanya serta membentuk kepribadian siswa sesuai dengan cita-cita dan dasar negara, yaitu Pancasila dan melatih dan membimbing siswa. Peran  guru juga dimaknai dalam falsafah pendidikan Indonesia yang dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantara “ing  ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.

Penulis: Engla Nurjannah

Editor: Tim Redaksi

 

REFERENSI

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/25759/nprt/729/uu-no-14-tahun-2005-guru-dan-dosen

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *