Minggu, September 8, 2024
BerandaLaporan UtamaIndepth NewsDiskusi Online Khalsa: Waspadai Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Diskusi Online Khalsa: Waspadai Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Wartaiainpontianak.com– Banyaknya tindak kekerasan seksual (KS) di kampus, memerlukan kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan penanganan yang tepat. Jika kampus tak bisa menjadi tempat aman bagi para mahasiswa dan mahasiswi, apa yang harus dilakukan?

Sadar akan permasalahan yang ada, Khatulistiwa Law Students Association (Khalsa) IAIN Pontianak menyelenggarakan diskusi online dengan tema “Mewaspadai Pelaku Kekerasan Seksual di Ruang Lingkup Kampus”, pada Senin (29/11/2021). Kegiatan ini merupakan satu di antara beberapa kegiatan dalam rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diselenggarkan di Kalbar, pada 24 November hingga 10 Desember.

Khalsa merupakan organisasi kajian hukum yang berdiri pada tahun 2019. Organisasi ini berada dalam ruang lingkup Fakultas Syariah IAIN Pontianak dan konsen dalam kajian dalam ilmu hukum. Dalam menjalankan program kerjanya, Khalsa kerap menyelenggarakan diskusi dan atau webinar mengenai isu-isu hukum teraktual, dengan menghadirkan pemateri yang handal pada bidangnya. Selain itu, Khalsa juga kerap mengadakan kegiatan yang mendukung anggotanya untuk lebih memahami ilmu hukum seperti sekolah peradilan semu, advokat, dan lain sebagainya.

Desi Safitri, Ketua Umum Khalsa, menyatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan diskusi online tersebut tidak terlepas dari upaya penyadaran, khususnya kepada mahasiswa, dalam pentingnya menjaga diri dari potensi terjadinya KS dalam lingkup kampus.

“Tujuannya agar tidak hanya mahasiswa di Kampus IAIN, namun mahasiswa seluruh kampus yang lain, agar mempunyai kesadaran dalam menjaga diri kita sendiri dan juga orang lain. Dengan cara menyadarkan kepada mahasiswa tentang bahaya KS. Jika KS ini hanya didiamkan, maka akan menjadi parasit maka dari itu kita sebagai generasi muda yang mengetahui bagaimana cara untuk bisa menyelesaikan dan mencegahnya,” ungkapnya.

Desi juga menambahkan, dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat menjadi upaya dalam menciptakan iklim atau sistem kampus yang baik dan ramah serta aman dari KS.

“Tema tersebut diangkat dengan tujuan agar semua khalayak untuk bisa paham, serta mendorong dan memperbaiki sistem kampus. Karena kampus yang baik ialah kampus yang  mempunyai sistem yang baik, yang bisa menjaga mahasiswa serta aparat kampus itu. Serta bisa membuat nama kampus itu bersih dari adanya kekerasan seksual,” jelasnya.

Seiring dengan ramainya pemberitaan tentang Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021, sebagai seorang mahasiswi, Desi menyatakan mendukung penuh peraturan menteri tersebut. Walaupun Permendikbudristek tidak menjangkau kampus IAIN yang kini berada di bawah Kementerian Agama, namun Desi meyakini bahwa hal baik tercantum dalam peraturan tersebut dan dapat dirasakan oleh mahasiswa yang lainnya.

“Sangat mendukung dan mengapresiasi adanya Permendikbudristek ini, karena dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai KS di kampus. Dimana dalam pasal 6 bahwa perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan,” terangnya.

“Dengan adanya peraturan ini bisa mencegah terjadinya KS di lingkungan kampus. Bisa menumbuhkan keberanian untuk orang yang terkena KS baik itu dilingkungan kampus ataupun diluar kampus untuk mengungkapkan  pelaku kejahatan KS tersebut, sehingga nama kampus bisa bebas dari kekerasan seksual,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menuturkan harapannya dengan adanya Permendikbudristek serta berbagai upaya masyarakat serta Khalsa melalui upaya edukasi tentang bahaya pelaku KS di lingkup kampus seperti yang telah dilakukan.

“Harapannya adanya perubahan pola pikir dari mahasiswa. Karena tindakan KS ini bisa saja terjadi baik itu bisa terjadi pada siapa saja”.

“Selain itu, semoga pelaku KS  di ruang lingkup kampus tidak terjadi baik di kampus IAIN Pontianak khususnya, dan kampus diluar sana,” pungkas Desi.

Penulis: Rio Pratama, Anggota Koalisi Muda Peduli Kekerasan Seksual (Kompaks)

Editor: Deti Nuriska

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments