Rabu, Mei 1, 2024
BerandaWarta ArtikelPerubahan Iklim Akibat Aktivitas Manusia Pada Perkebunan Sawit Illegal

Perubahan Iklim Akibat Aktivitas Manusia Pada Perkebunan Sawit Illegal


Perubahan Iklim saat ini menjadi isu lingkungan yang sangat banyak sekali dibincangkan pada saat ini, baik di pemerintah maupun di kalangan masyarakat. Menurut kamus bahasa Indonesia perubahan dapat di artikan sebagai keadaan yang berubah. Iklim adalah susunan atau keadaan umum kondisi cuaca dari hari ke hari sehingga, dapat diartikan secara garis besar bahwa perubahan iklim adalah cuaca yang berubah karena beberapa indikator yang mengakibatkan turun naiknya suhu.

Perubahan iklim ini dapat terjadi secara alamiah yang berhubungan dengan perubahan pada aktivitas matahari. Salah satunya ialah letusan gunung api dapat menyebabkan terjadi pemanasan global (global warming). Karena pada saat gunung api Meletus mengeluarkan abu vulkanik serta mengeluarkan gas gunung api, yaitu gas CO2 dan SO2.

Selain faktor alamiah, juga disebabkan oleh aktivitas manusia yang sejak abad ke-18 telah menjadi roda penggerak industri. Bermula di Negara Inggris yang mulai menggunakan bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas, sebagai sumber energi utama dalam kehidupan manusia yang telah ditemukanya. Terlebih lagi, seorang kimiawan asal Inggris James Watt ketika menemukan mesin uap untuk menggantikan tenaga manusia dan hewan dalam hal produksi.

Selain penggunaan mesin uap, aktivitas manusia lainya berupa mengeksploitasi hutan, ekspansi peternakan, pemupukan tanaman, penyimpanan limbah secara landfill, dan proses pembuatan beberapa jenis produk industri telah menciptakan gas tertentu yang dikenal dengan istilah Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). GRK yang dilepaskan ke atmosfer bumi membuat energi matahari tertahan dan kemudian menghambat sinar matahari agar tidak lepas ke luar angkasa. Sehingga keadaan ini menyebabkan peningkatan suhu di permukaan bumi.

Revolusi Industri telah menjadikan manusia dapat dengan mudah dalam melakukan berbagai hal, salah satunya dalam membangun perusahaan industri. Dengan mendapatkan kemudahan tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum dalam melakukan pembangunan perusahaan industri secara berlebihan tanpa mengikuti regulasi yang telah ditentukan, sehingga memperoleh keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak negatif yang telah diperbuat, khususnya terhadap perubahan iklim.

Disaat revolusi industri sedang berjalan penanaman kelapa sawit secara membabi buta turut berkontribusi atas meningkatnya GRK. Kelapa Sawit bukanlah tanaman asli Indonesia melainkan dari Afrika. Dalam perkembangannya, saat ini Indonesia menjadi negeri penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Karena hal itu, Indonesia juga mengalami perubahan iklim akibat terlalu banyaknya perkebunan sawit.

Salah satunya dari perusahaan perkebunan sawit ilegal yang berlebihan dalam menebang, membakar, dan menanam tanpa mengetahui prosedur atau regulasi yang telah ditentukan Akibatnya membuat deforestasi. Hutan yang menjadi tempat siklus perputaran karbon dioksida, habitat hewan, modulator hidrologika, dan pelestari tanah ditebang untuk memberikan ruang bagi perkebunan persawitan tanpa adanya reboisasi. Hal ini membuat tersebarnya asap dan emisi GRK menyebar ke udara sehingga berdampak pada perubahan iklim dan merusak habitat berbagai spesies hewan serta tumbuhan.

Dikutip dari databoks.katadata.co.id pada tahun 2023 dari 16,38 juta hektar perkebunan sawit terdapat 3,37 juta hektar yang merupakan perkebunan sawit ilegal yang membangun perkebunan sawit pada area Hidrologis Gambut sehingga menyebabkan degradasi lahan serta dapat membuat kerusakan iklim dan hal tersebut telah melanggar pada Pasal 21 PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Di lansir dari Kompas.id, pada tanggal 26 Mei 2023 terjadi kebakaran hutan yang disebakan oleh pembukaan lahan sawit secara berlebihan yang berlokasi di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Doni Gusrizal selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan mengatakan bahwa Kebakaran diduga sengaja dilakukan warga untuk membuka lahan baru kebun kelapa sawit dengan luas lebih dari 100 hektar sehingga menimbulkan polusi udara.

Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi Usama Putra mengatakan, lokasi kebakaran merupakan hutan gambut yang diperkirakan masuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Yozarwardi juga mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan membakar karena berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan sehingga kabut asap yang ditimbulkan juga memicu datangnya penyakit.

Dari salah satu kasus diatas telah diperlihatkan bahwa terdapat oknum yang memanfaatkan kemudahan dalam membangun perusahaan industri sawit tanpa mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditentukan. Maka dari itu, harus dibutuhkan kesadaran dan ketegasan untuk mengurangi serta mengantisipasi hal-hal tersebut, agar tidak menimbulkan perubahan iklim dan kehancuran pada lingkungan yang amat sangat merugikan makhluk hidup.

Di lansir dari Kompas.id dalam kasus penyelesaian perkebunan sawit ilegal ini dilakukan melalui pemutihan atau atau pelegalan melewati batas akhir, yaitu pada 2 November 2023. Data aktivitas perusahaan perlu lebih transparan agar publik bisa mengawasi perkembangan penyelesaian sawit di dalam hutan ini. Pada Selasa, 7 November 2023 Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menyampaikan bahwa transparansi upaya pemutihan ini hampir tidak ada. Subyek dan obyek pemutihan ini tidak diketahui oleh publik. Sehingga akan menimbulkan prasangka buruk apabila publik tidak ikut mengawasi proses penetapan denda bagi perusahaan illegal yang ada.

Selain melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, sebagian besar kolektif korporasi itu melakukan beberapa pelanggaran lainya, seperti membakar hutan dan lahan serta perampasan tanah yang menyebabkan terjadinya konflik dengan masyarakat. Surambo juga mengatakan bahwa Sawit Watch tidak membenarkan upaya pemutihan sawit dalam kawasan hutan. Sebaliknya, pemerintah seharusnya melaksanakan penegakan hukum kepada pihak perusak hutan sesuai UU P3H. Upaya pemutihan ini juga tidak menjamin perusahaan sawit akan berhenti merambah hutan yang akan mengganggu iklim.

Di kutip dari pantaugambut.id Syahrul Fitra selaku Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa perkebunan sawit ilegal telah menyebar di berbagai wilayah, termasuk di kawasan hutan yang menjadi area lindung dan konservasi karena buruknya tata kelola oleh pemerintah, tidak adanya transparansi, dan lemahnya penegakan hukum. Seharusnya hal tersebut diperbaiki, bukan hanya melakukan pemutihan sawit ilegal di kawasan hutan. Kebijakan tersebut jelas tidak berpihak kepada lingkungan serta masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak, melainkan diprediksi menguntungkan oligarki sawit pada lingkaran kekuasaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Juni 2023 menegaskan bahwa pemerintah tetap menindak lanjuti dan berupaya memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar perkebunan sawit dalam hutan. Saat itu, Luhut menyebut upaya pemutihan terpaksa dilakukan karena tidak mungkin mencabut izin perkebunan sawit. Pemutihan ini merupakan upaya perbaikan tata kelola industri perkebunan sawit yang dianggap tidak teratur. Melalui upaya ini, pemerintah meyakini luas perkebunan sawit milik perusahaan, koperasi, ataupun rakyat dapat menjadi jelas dan taat hukum serta pajak.
Pola penyelesaian yang diberikan dari Pemerintah ada pada gambar dibawah ini:

Penulis : Gagah

Editor : Zikri

 

 

 

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments