Pontianak — Selasa (20/10/2026), Bundaran Digulis, Pontianak, menjadi titik kumpul aksi. Demonstrasi dimulai pukul 15.00 WIB. Mahasiswa dan juga pers berkumpul untuk menyuarakan 20 isu kerakyatan. Pada pukul 18.30 WIB, massa mulai membubarkan diri. Namun, yang tertinggal bukan hanya tuntutan yang belum terjawab, melainkan juga pertanyaan besar mengenai keselamatan mereka yang bertugas meliput.
R, jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak, mengalami sendiri kekerasan tersebut. Ia mengaku sedang mengambil foto dan telah memperkenalkan identitas serta asal medianya.
“Saya sedang mengambil foto saat terjadinya demo dan sudah memberi tahu bahwa saya dari instansi mana, tetapi tetap dipiting ke arah Tugu Digulis dan juga dipukul terkena ke bagian kanan tubuh saya,” ujarnya.
Pengalaman R patut dicermati secara kritis. Ia mengaku sedang menjalankan tugas peliputan dan telah memperkenalkan identitasnya. Dalam situasi seperti ini, insan pers seharusnya mendapatkan perlindungan. Namun, di lapangan, identitas pers rupanya tidak cukup untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Menurut R, ia bukan satu-satunya korban. Sejumlah mahasiswa juga mengalami tindakan represif, mulai dari pemukulan dan penendangan hingga mengalami luka-luka. Berdasarkan penuturannya, mahasiswa dan insan pers semula berkumpul di sekitar Kantor Gubernur Kalimantan Barat, sebelum kemudian didesak oleh sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mundur ke arah Tugu Digulis. Situasi ini memperlihatkan bagaimana ruang gerak massa aksi dan insan pers dapat dipengaruhi oleh tekanan kelompok yang, berdasarkan informasi yang tersedia, belum diketahui kewenangannya dalam mengatur jalannya aksi.
Hingga tulisan ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai identitas ormas yang diduga terlibat. Ketidakjelasan ini menjadi persoalan tersendiri. Tanpa informasi yang memadai mengenai pihak yang terlibat dan dasar tindakan tersebut, upaya untuk menuntut pertanggungjawaban menjadi sulit. Ketiadaan penjelasan dari pihak-pihak terkait juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kekerasan semacam ini dapat terjadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Padahal, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jaminan ini bukanlah keistimewaan bagi wartawan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Ketika wartawan dipiting dan dipukul, kerugian yang timbul tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh masyarakat yang bergantung pada informasi dari lapangan.
Dari peristiwa ini, tampak bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terlindungi. Ia kuat di atas kertas, tetapi rapuh di jalanan. Selama pelaku kekerasan terhadap pers tidak diusut dan dimintai pertanggungjawaban, kejadian serupa berpotensi terus berulang. Setiap wartawan yang turun meliput pun harus mempertanyakan apakah rompi dan kartu pers yang dikenakannya benar-benar mampu memberikan perlindungan.
Karena itu, ada sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kekerasan ini, termasuk mengungkap identitas ormas yang diduga terlibat. Organisasi profesi pers perlu memberikan pendampingan kepada korban. Publik juga perlu terus mengawal proses penanganan kasus ini, sebab kebebasan pers yang dibiarkan terancam hari ini dapat menjadi ancaman bagi kebebasan semua orang di kemudian hari.
Penulis : Shelma
Penyunting : Tim Penerbitan
![]()





