wartaiainpontianak.com Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesui dalam konteks ini. Seperti Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik. Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. Biggs and blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu: 1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakannya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi. 2. Agar guru bertanggung jawab pada profesinya. 3. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan internal.
Sebagai seorang guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Untuk itu keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Uraian diatas dapat kita ambil bahwa sebagai seorang guru tidak hanya berperan sebagai pengajar saja, tetapi seorang guru harus mampu memberikan contoh yang baik untuk murid nya mau itu tentang kepribadian dan prilaku peserta didik nya. Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. Walau pun guru mampu mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan jika tidak diiringi dengan ajaran bagaimana bersikap sopan santun maka bisa dikatakan guru itu gagal dalam mendidik.
Dalam peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Menurut Dedi supriadi sebagaimana dikutip oleh Buchari Alma, memaknai profesi dengan menunjuk kepada “Sesuatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi”. Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa “Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk itu”.
Selanjutnya, pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Namun realitas yang ada, guru di era teknlogi sekarang ini mengalami kemunduran akan profesionalisme guru. Hal ini desebabkan beberapa factor antara lain: (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh karena banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Dari pandangan demikian, maka diperlukannya sebuah upaya kebijakan-kebijakan tentang guru dan dosen yaitu tentang etika profesi guru dan kode profesi guru. Etika adalah sebuah system prinsip-prinsip kesusilaan atau moral dalam suatu profesi.[3] Etika profesi hakikatnya merupakan suatu kriteria penting dalam rangka profesionalisasi suatu profesi demikian juga dalam kode etik guru dan dosen.
Dalam etika profesi juga mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
1Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya).
Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan)
Etika Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
kesimpulan yang dapat di ambil dari apa yang saya bahas di atas ialah, jika ingin menghasilkan generasi yang berkualitas maka guru harus menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya. Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik. Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Dalam kanca pendidikan, jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Untuk itu profesi guru pun mempunyai etika.
Penulis: Wiwin Kurnia
Editor: Tim Redaksi
https://www.tendikpedia.com/untuk-guru/apakah-yang-dimaksud-dengan-pelanggaran-kode-etik-guru.html
https://www.tendikpedia.com/untuk-guru/apakah-yang-dimaksud-dengan-pelanggaran-kode-etik-guru.html
http://kompetensi.info/kompetensi-guru/kode-etik-guru-dan-dosen.html
http://kompetensi.info/kompetensi-guru/kode-etik-guru-dan-dosen.html
![]()




