Minggu, September 8, 2024
BerandaWarta PontianakDiskusi Virtual "Fenomena Kekerasan Seksual" Ajak Anak Muda Melek Isu Kekerasan Seksual

Diskusi Virtual “Fenomena Kekerasan Seksual” Ajak Anak Muda Melek Isu Kekerasan Seksual

wartaiainpontianak.com — Sabtu siang (2/10), Jaringan Anak Muda Peduli Kekerasan Seksual di Kalbar mengadakan kegiatan diskusi virtual dengan topik materi “Fenomena Kekerasan Seksual” yang diisi oleh Tengku Vriska Adelia Putri dari komunitas Gerakan Perempuan Pontianak via Zoom Meeting dan YouTube Live Streaming.

Tujuan diadakan kegiatan diskusi ini yaitu karena sudah banyak sekali terjadi permasalahan tentang kekerasan seksual namun banyak juga yang belum ditanggapi secara serius, termasuk di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu juga bertujuan mengajak anak muda untuk meminimalisir dan mencegah kekerasan seksual khususnya di Pontianak. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas dan para aktivis melalui Zoom meeting maupun live streaming di YouTube.

Fenomena kekerasan seksual itu sendiri yang ada di masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakan bentuk-bentuk kekerasan seksual, masih banyak yang mengira pelecehan seksual itu sebagai bercandaan bukan termasuk ke dalam pelecehan seksual. Dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah ada beberapa macam kekerasan seksual yang  tidak boleh dilakukan dan bisa masuk ke pidana seperti pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, perbudakan seksual, pemaksaan seksual, dan masih banyak lagi.

Yang paling sering terjadi yaitu pelecehan seksual, banyak sekali yang melihat pelecehan seksual ini bukan termasuk ke dalam kekerasan seksual karena menurut mereka masih di dalam ranah abu-abu padahal itu sudah merupakan tindakan yang tidak benar. Di dalam RUU PKS ada pengertian secara komplit tentang pelecehan seksual yaitu sebuah tindakan seksual lewat setuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas, tindakan yang termasuk itu seperti siulan, main mata, ucapan bernuasa seksual, mempertunjukkan materi tentang pornografi, colekan/ sentuhan dan gerakan/ isyarat yang bersifat seksual yang dapat menimbulkan rasa yang tidak nyaman.

Dampak kekerasan seksual ini juga banyak sekali salah satunya dapat membuat seseorang depresi, ketakutan, trauma dan bahkan banyak yang menyalahkan dirinya sendiri–karena kurangnya dukungan dari orang sekitarnya. Sudah banyak korban yang menceritakan bahwa dirinya sering mendapatan sindiran-sindiran yang membuatnya depresi dan ketakutan bahkan ada yang melakukan kekerasan seksual ini sampai menghilangkan nyawa korban.

Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Jaringan Anak Muda Peduli Kekerasan Seksual di Kalimantan Barat menyebutkan bahwa hal ini didasari karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual sebagai kejahatan yang masih sering disalah pahami. Misalnya masih banyak yang menganggap bahwa perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual dikarenakan ekspresi keaktifannya di ruang publik, karena ekspresi berpakaian yang dituduh mengundang syahwat dan bentuk ekspresi lainnya.

Pemateri, Tengku Vriska Adelia Putri dari Gerakan Perempuan Pontianak mengatakan bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan seksual pada tahun 2020 ini bisa dibilang menurun.
“Fenomena kekerasan seksual selama tahun 2020 (masa pandemi) tidak cukup meningkat secara data karena sistem pelaporanya itu turun sebanyak beberapa persen. Dari Komnas Perempuan mengatakan kalau memang pelaporan dari kasus kekerasan itu memang menurun karena kita berada di masa pandemi yang susah untuk kita bergerak sehingga banyak perempuan maupun anak yang bisa keluar rumah untuk melakukan pengaduan. Tetapi ada kasus kekerasan seksual yang ranahnya dari keluarga, ranah personal, dan komunitas. Kasus kekerasan seksual di ranah personal antara lain sebanyak 822 inses, 792 pemerkosaan, 503 persetubuhan, 206 pencabulan, 192 eksploitasi seksual, 137 pelecehan seksual, 100 marital rape, 35 cyber crime, dan 18 pemaksaan aborsi. Selain itu juga ada kasus kekerasan seksual di ranah komunitas sebanyak 715 pemerkosaan, 551 pencabulan, 520 pelecehan seksual, 176 persetubuhan, 91 cyber crime, 11 eksploitasi seksual, dan 6 percobaan pemerkosaan,” jelas Vriska.

Reporter: Hariyani Putri Utami
Editor : Mei Hani Anjani

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments