wartaiainpontianak.com – Merujuk data SEMA ( Senat Mahasiswa ) se-PTKIN ( Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ) bahwa Kemenag ( Kementerian Agama ) telah melakukan beberapa rangkaian rapat membahas pemotongan atau diskonUang Kuliah Tunggal sebanyak 10%. Pada Jumat, (03/04/2020) Dirjen Pendis ( Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ) dengan Wakil Rektor I, II, dan III mengadakan rapat pada via zoom meeting. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat untuk mengurangi biaya UKT sebesar 10% untuk mahasiswa S1, S2 dan S3 pada tahun ajaran 2020/2021.
Setelah kesepakatan dalam rapat disetujui dengan baik, maka pada Senin, (06/04/2020) Dirjen Pendis melayangkan surat untuk memerintahkan Rektor atau pimpinan PTKIN se-Indonesia agar mengurangi UKT sebesar 10%. Tepat pada Jumat,(10/04/2020) DEMA ( Dewan Eksekutif Mahasiswa ) se-PTKIN seluruh Indonesia mengeluarkan surat terbuka untuk menuntut forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk segera membahas dan membuat KMA ( Keputusan Menteri Agama ) terkait pemotongan UKT sebesar 10% tersebut.
Esoknya Sabtu,(11/04/2020) berlangsung rapat online dengan forum seluruh Rektor atau pimpinan PTKIN se-Indonesia bersama Irjen Kemenag RI. Terjadi rapat lagi pada Senin, (13/04/2020) antara rektor se-PTKIN bersama Irjen Kemenag RI dan menghasilkan beberapa point yang salah satunya adalah pencabutan surat edaran pelaksana tugas Dirjen tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi covid-19.
Muhammad Fahmi, menyatakan bahwa DEMA IAIN Pontianak tergabung dalam Forum DEMA Se-PTKIn Indonesia. Presiden mahasiswa IAIN Pontianak sendiri menyatakan keberatan dan tidak menyetujui kebijakan kemenag terhadap pembatalan pengurangan UKT sebesar 10%. Seluruh DEMA Se-PTKIN bersepakat untuk harus adanya pengurangan walaupun tidak mencapai angka 10%, harus tetap dikurangkan. Terlebih lagi, jika angka persen tersebut ditambah menjadi 20% atau lebih. Pengurangan UKT ini ditujukan untuk mengurangi beban mahasiswa karena memang dampak pandemi covid-19 ini banyak orang tua dari mahasiswa yang tidak bekerja sehingga pembayaran UKT di semester selanjutnya tentu akan sangat berat dilakukan oleh mahasiswa yang berkecukupan.
Setelah berlangsungnya rapat online tersebut, maka pada Senin, (20/04/ 2020) surat tentang pengurangan UKT tersebut resmi dicabut karena adanya pertimbangan perubahan anggaran program pendidikan Islam Kementrian Agama yang dikurangi sebesar 20 Triliyun 20 Miliyar rupiah yang menyebabkan terbatasnya biaya operasional PTKIN. Mendengar perihal pencabutan kebijakan tersebut, maka pada Jumat,( 24/04/2020) SEMA ( Senat Mahasiswa ) PTKIN Nasional melayangkan maklumat yang salah satunya menghimbau bahwa kepada setiap pimpinan SEMA PTKIN untuk melakukan komunikasi dengan rektor agar mendesak Dirjen Pendis untuk menganalisis ulang terkait pencabutan pemotongan 10% terhadap UKT tahun 2020/2021 sehingga kebijakan tahun tersebut disegerakan untuk dimuat di KMA.
Muhammad Ridwan, selaku Menteri Luar Negeri dari IAIN Pontianak berperan sebagai fasilitator DEMA IAIN PTK tentunya untuk tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memperjuangkan hak mahasiswa. Agus Susanto juga menjabarkan bahwa kebijakan ini tentunya sangat merugikan mahasiswa karena memang saat ini tidak mendapatkan secara maksimal hak-hak berupa sarana dan prasarana di kampus. Pejabat kampus juga tentu memiliki anggaran yg dapat di relokasikan untuk keringanan tersebut.
“Sebagai contoh bahwa biaya operasional kampus sekarang ini banyak yang tidak digunakan, dan program-program yang tidak dapat dilaksanakan dan mungkin dibatalkan itu dananya mungkin bisa untuk di alokasikan untuk meringankan beban mahasiswa,” pungkas Ridwan.
Muhammad Fahmi berharap pemimpin dapat mendukung mahasiswa dalam hal ini.
“Saya berharap agar pimpinan mampu pro terhadap mahasiswa dan mendukung untuk pengurangan UKT sehingga Rektor IAIN Pontianak terkesan berpihak kepada mahasiswa. Karena saat ini, mahasiswa membutuhkan pimpinan kampus untuk mendorong kementerian agama untuk mengeluarkan kebijakan pengurangan UKT berapa persen pun.” tutupnya.
Reporter : Feby Kartikasari
Editor: Syarifah Desy