Wartaiainpontianak.com – Pada Selasa, 16 Juni 2020 tepat di Aula Syeikh Abdur Rani IAIN Pontianak pukul 13:00 hingga selesai,awalnya agenda ini diadakan pada pukul 09.00 WIB. Adapun alasan pengunduran waktu adalah adanya rapat Rektor IAIN Pontianak bersama Kapolda. Dalam audiensi terbuka dihadiri Rektor IAIN Pontianak beserta jajaran pejabat kampus seperti Warek dan Dekan. Untuk audiens dihadiri oleh seluruh perwakilan mahasiswa seperti Ormawa ( organisasi mahasiswa ), UKK ( Unit Kegiatan Khusus dan UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa. Para audiens melakukan absensi untuk dilaporkan kepada Rektor IAIN Pontianak sebagai bukti kehadiran audiens memang perwakilan dari ormawa, UKK dan UKM. Dalam audiensi terbuka, protokol kesehatan new normal diterapkan. Semua yang memasuki aula wajib bermasker dan susunan kursi dilakukan berjarak agar tetap melakukan social distancing.
Audiensi terbuka berlangsung dengan tenang. Pengantar diambil alih oleh pejabat kampus Suhaimi selaku Kabag Perencanaaan untuk mempersentasikan terlebih dahulu memaparkan beberapa perhitungan UKT ( Uang Kuliah Tunhgal ) dan beberapa data lain untuk mendukung bahwa pejabat kampus telah merespon apa yang menjadi keluhan mahasiswa perihal UKT. Rektor IAIN Pontianak Dr. Syarif, S.Ag., MA membuka audiensi terbuka dengan beberapa hal yang disampaikan salah satunya sedikit menerangkan bahwa UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) tidak hanya berlaku kepada fasilitas yang digunakan mahasiswa. Karena memang dalam kondisi pandemi ini, perkuliahan tetap dilaksanakan tetapi dalam bentuk daring.
“Kalau UKT hanya membahas fasilitas maka akan bias. Ada dosen PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) dan non PNS yang harus dibayar, ada listrik kampus yang harus dibayar, ada tukang rumput, ada satpam, ada tukang bersih-bersih dan ada agenda yang tidak boleh dihilangkan seperti tesis pada pascasarjana, dan yang lain lain,” tutur Syarif.
Syarif terus melakukan statement hingga pukul 15:40. Dua kali pemimpin acara dari kalangan ormawa meminta melakukan dialog dipangkas oleh Syarif. Dalam audiensi terbuka, Syarif memilih 2 jalan untuk pembahasan dengan pengurangan UKT atau dengan perpanjangan UKT.
Namun tak lama kemudian pada pukul 15:43 dialog pertama diberikan kepada Presiden Mahasiswa Muhammad Ali Fahmi menyampaikan aspirasi mahasiswa yang menjadi keluhan kesah dari mahasiswa IAIN PONTIANAK. Pertama, Fahmi membahas instruksi kuliah daring yang tidak diberikan fasilitas. Kedua, pengeluaran surat edaran pengurangan ukt 10% yang kemudian tidak direalisasikan dengan pembatalan pengurangan ukt 10%. KMA 515 tentang keringanan UKT atau cicilan UKT memiliki 2 pilihan yang diambil oleh kampus. Fahmi menekankan untuk melakukan kebijakan dengan sangat bijak dan Fahmi menegaskan mahasiswa IAIN Pontianak sepakat untuk melakukan pengurangan UKT. Bahkan Fahmi menekankan, bahwa pengurangan UKT tidak dilakukan dengan bentuk syarat apapun kecuali mahasiswa yang menerima beasiswa. KMA 515 persenan UKT tidak diterapkan, sehingga timbul pertanyaan besar sehingga mahasiswa IAIN Pontianak ingin meminta persenan sebesar 50% atas dasar kuliah daring yang dilakukan dengan modal besar.
“Pimpinan kampus, diharapkan untuk berpihak kepada mahasiswa,” tegas Fahmi.
Selanjutnya, pada pukul 15:51 Senat Mahasiswa IAIN Pontianak Bahri menyampaikan KMA 515 bahwa ketetapan UKT harus dilakukan sesuai dengan penetapan KMA. Dalam waktu 3 bulan bukan waktu yang sebentar untuk kementerian agama membaca revisian dari kampus yang disampaikan terjadi akibat human eror. Dari keempat UKT, maka UKT kedua adalah penyumbang terbesar. Tahun perincian UKT unit cos terakhir dilihat pada tahun 2017 dan setelahnya sudah tidak ada lagi perincian UKT unit cos. Feedback dari pembayaran UKT diambil contoh oleh Bahri tentang wifi yang tidak merata berjalan di seluruh fakultas. Bahkan ada beberapa gedung fakultas yang jaringan data selulernya juga hilang.
“Sebagai senat dan dema, tugas kami untuk mengawal aspirasi in,” kata Bahri.
Pada pukul 16:00 Syarif menanggapi dialog dari Bahri bahwasanya Syarif memiliki visi misi untuk membangun kampus menjadi lebih baik dalam setiap tahun. Syarif merasa biaya yang dikeluarkan tidak besar karena mengingat bahwa UKT ini dibayar selama 6 bulan. Syarif memandang, bahwa biaya UKT mutlak untuk mengembangkan kampus. Mulai dari pengakreditasian fakultas maupun kampus sehingga perhitungan ukt yang telah ditetapkan dirasa sudah melakukan proses panjang dengan pertimbangan beberapa item yang dijalankan oleh kampus.
“Sampai saat ini saya belum mendengar langsung mahasiswa baru mengeluh kesahkan pengurangan UKT. Apalagi saat ini mahasiswa baru masih pada tahap SPAN PTKIN,” tangkas Syarif.
Pada pukul 16:15 dilanjutkan dengan
menanggapi dialog Fahmi mengenai penerapan persenan UKT yang disampaikan Fahmi bahwa apa yang disampaikan Fahmi kurang bijak karena menekan Rektor untuk pemotongan ukt sebesar 50%. Syarif memiliki visi yang menjadi basis utama bahwa IAIN Pontianak akan menjadi laboratorium sejarah peradaban Islam di Kalimantan Barat. Kalau memang UKT terus digerus untuk dikurangi, maka untuk apa membiayai keperluan kampus yang diinginkan mahasiswa untuk menjadi kampus yang maju dan berkembang.
“Saya menolak pengurangan UKT sebanyak 50% karena kampus ini tanggung jawab saya untuk dikembangkan, ” tangkas Syarif.
Rembukan pejabat kampus akan berbasis ilmiah sehingga Syarif menjamin pertimbangan yang akan dilakukan oleh pejabat kampus akan berbasis data. Kemudian, perihal pengurangan UKT tanpa syarat tidak mungkin karena memang apapun yang terjadi harus memiliki syarat. Syarat ini adalah bentuk dari menaati peraturan sehingga tidak ada saling tumpang tindih dalam melanggar peraturan.
Pada pukul 16:22, sekretaris HMPS IAT menyampaikan kekecewaan yang dirasakan bahwa audiensi terbuka masih dilakukan secara bercandaan sehingga mengurangi suasana hening dari audiensi terbuka yang dilakukan dari awal. Kemudian, dirinya menyampaikan keluh kesah dari beberapa teman-teman yang bercerita lewat chat whatsapp oleh ketua hmps IAT bahwa ada yang mengundurkan diri untuk memilih tidak kuliah karena biaya ukt yang besar dan yang lebih menyedihkan adalah seorang anak pemulung yang bersusah payah untuk membayar UKT. Bahkan, tidak mengikuti beberapa kali perkuliahan daring karena tidak memilik kuota. Dengan nada yang lirih hingga terbata-bata bahkan meneteskan air mata yang menunjukkan kepedihan atas solidarisme antar sesama mahasiswa, maka sekretaris hmps IAT ini menyampaikan bahwa untuk menyeleksi kembali dengan bijak untuk teman-teman mahasiswa yang tergolong dalam UKT 2.
Dilanjutkan tanggapan dari Syarif pada pukul 16:35 bahwa beban kuliah online akibat pandemi covid-19 adalah beban bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama dari mahasiswa maupun dosen untuk melakukan pengaturan jadwal atau berkomunikasi pada dosen untuk memilihkan solusi apabila mahasiswa yang tidak memiliki kuota.
“Saya dulu juga anak kampung, bahkan jalan pun masih berdebu,” lirih Syarif. Kemudian mengenai UK yang tidak mampu dibayar, lakukan banding ukt. Banyak dari kalangan mahasiswa melakukan banding UKT yang dilayani oleh bu Suyati selalu Kabag Akademik dan Kemahasiswaan.
Terakhir, pemotongan UKT dengan pemotongan 50% tidak disetujui. Namun untuk pemotongan UKT, akan dirembukkam dengan menggunakan cara-cara yang ilmiah. Kemudian tentang UKT 2 pada tahun 2019-2020 yang dirasa oleh mahasiswa tidak sesuai dengan KMA 515 dan tidak dipilah pilih dengan benar yang sesuai dengan perekonomian mahasiswa tidak akan dilakukan perevisian kembali karena mengingat perhitungan ukt sudah diformulasikan dengan baik dengan proses perhitungan yang panjang. Proses pertimbangan kalkulasi pengeluaran KMA akan diselesaikan dalam 2 minggu ini.
“Sampaikan salam saya, bahwa pertimbangan UKT ini sudah dilakukan dengan proses panjang. Bukalah pikiran untuk tetap tenang dalam menanggapi perkembangan zaman.” tutup Syarif.
Closssing Statement oleh Presiden Mahasiswa IAIN Pontianak :
1. Menuntut Rektor IAIN Pontianak menerapkan Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa syarat yang tertera di KMA Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Kecuali mahasiswa Bidikmisi, UKT 1, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Menuntut Rektor IAIN Pontianak untuk memberlakukan besaran UKT sesuai dengan KMA Nomor 1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri di kementerian agama tahun akademik 2020/2021.
3. Menuntut Rektor IAIN Pontianak melaksanakan transparansi dalam perhitungan menentukan besaran UKT dan melibatkan Perwakilan Mahasiswa.
4. Menuntut Rektor IAIN Pontianak melaksanakan tranparansi berapa jumlah anggaran yang dimiliki oleh IAIN Pontianak.
5. Menuntut Rektor IAIN Pontianak mengeluarkan Standar Operasional (SOP) perkuliahan
daring.
Clossing Statement oleh Senat Mahasiswa IAIN Pontianak “saya berharap bapak menjadi pelopor untuk merespon aspirasi dari mahasiswa sehingga tidak ada sekat antara mahasiswa dan pejabat kampus.”
Clossing Statement oleh Rektor IAIN Pontianak :
1. Sama-sama bijak untuk mengawal aspirasi mahasiswa
2. Tuntutan yang disampaikan akan di pertimbangkam dengan baik
3. Melakukan pergerakan dengan membangun naskah akademik
Reporter : Feby Kartikasari
Editor : Syarifah Desy Safitri