Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaUncategorizedPemkab Sintang Finalkan Draft KSK-LHK Serawai-Ambalau

Pemkab Sintang Finalkan Draft KSK-LHK Serawai-Ambalau

wartaiainpontianak.com- Sintang menggelar Konsultasi Publik Tahap Kedua Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSK-LHK) Serawai-Ambalau, Kamis (12/4). Hal ini selaras dengan penetapan Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

Konsultasi publik dihelat dengan sejumlah tujuan. Di antaranya untuk menjaring masukan, saran, dan usulan perbaikan dari para pihak untuk penyempurnaan dokumen KSK-LHK Serawai Ambalau.

“Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang hadir, terkait maksud dan tujuan serta isi Dokumen Kebijakan RTR KSK-LHK Serawai-Ambalau yang lebih rinci dan operasional,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Menurut Jarot, Perda Nomor 20 Tahun 2015 sudah memperjelas arah pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk berbagai kepentingan pembangunan. Dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang, telah pula ditetapkan empat KSK. Yakni KSK untuk kepentingan ekonomi (Agropolitan), KSK Kepentingan Ekonomi (Pertanian dan Perkebunan), KSK Kepentingan Pariwisata, serta KSK Kepentingan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

KSK-LHK adalah suatu kawasan yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan lingkungan. Penataan ruang kawasan ini diprioritaskan karena memberikan pengaruh penting terhadap kondisi lingkungan dalam lingkup kabupaten.

“Kita proyeksikan berlokasi di Kecamatan Serawai dan Ambalau seluas 781.788,74 hektar. Kawasan ini memegang peranan strategis sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, terutama perlindungan bagi kawasan yang berada di hilirnya,” katanya.

WWF-Indonesia telah bermitra dengan Pemkab Sintang sejak Agustus 2017, mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen teknis dan akademis serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KSK-LHK Serawai dan Ambalau.

“Sebelumnya, selama 2 tahun (2014-2015) WWF dan Pemkab Sintang juga telah berkerja sama dalam Penyusunan Tata Ruang Kabupaten Sintang yang telah ditetapkan di akhir 2015 melalui Perda Nomor 20 Tahun 2015,” kata Manajer Program Kalimantan Barat, WWF-Indonesia, Albertus Tjiu.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa KSK-LHK juga merupakan kawasan penting dalam perlindungan kelestarian ekologis di Kabupaten Sintang, dimana Kawasan Ekosistem Muller (KEM) yang merupakan kawasan strategis nasional (KSN) Jantung Kalimantan (HoB), sebagai zona perlindungan utama. Arahan kebijakan ini juga merupakan operasionalisasi dari kebijakan Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan yang tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2012.

Koordinator Program Muller-Schwaner Arabela, WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat, Uray M. Hasbi mengatakan bahwa WWF secara teknis memberikan dukungan dan asistensi kepada pemerintah kabupaten dalam pengumpulan data lapangan, melakukan pertemuan sosialisasi dan konsultasi di tingkat kecamatan, bahkan baik Pemkab dan WWF juga melakukan kunjungan ke beberapa desa di kedua kecamatan untuk melihat kondisi faktual di lapangan.

“Kunjungan langsung ke lokasi atau desa yang merupakan kawasan penting dalam KSK-LHK, penting dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan ruang yang lebih detil untuk 20 tahun ke depan sudah mengakomodir juga aspirasi masyarakat, dengan melihat sekaligus menilai potensi dan kondisi lapangan yang ada”, jelas Hasbi.

Dalam mewujudkan tujuan penataan ruang, kata Hasbi, sedikitnya ada lima strategi pendekatan yang akan dilakukan. Kelima pendekatan itu meliputi (i) Pengembangan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati yang penting; (ii) Pengembangan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan ekosistem yang penting; (iii) Pengembangan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan lanskap yang penting; (iv) Pewujudan kawasan sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap sumber pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, dan; (v) Pewujudan kawasan sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan adat dan budaya lokal. (***)

Sumber: Siaran Pers WWF

Uploader :Sulistio

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments