wartaiainpontianak.com – Klaim pemenangan sepihak yang dilakukan oleh KPRM (Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa) semakin menimbulkan banyak pertanyaan. Ketika masih memungkinkan peluang untuk dilakukan PEMIRAMA (Pemilihan Raya Mahasiswa), kenapa justru langkah aklamasi yang menjadi solusi.
Sebelumnya sempat beredar pamflet yang menyatakan adanya indikasi KPRM yang diinisiasi oleh SEMA-I (Senat Mahasiswa Institut) tidak memiliki dana untuk melaksanakan PEMIRAMA sehingga Senat Mahasiswa dan KPRM mengupayakan agar PEMIRAMA dilakukan secara aklamasi.
Mengenai hal tersebut, wartaiainpontianak.com mewawancarai Yadi sebagai perwakilan panitia KPRM secara daring pada (30/01/2022) menyampaikan bahwa pamflet tak sesuai kinerja KPRM.
“Kami selaku panitia KPRM lebih acuh tak acuh terkait pamflet tersebut karena itu kan tidak berkenaan dengan kinerja kami selaku KPRM selebihnya saya tidak ingin berkomentar,” ungkap Yadi.
Sebelumnya tim wartaiainpontianak.com mencoba menghubungi Syeichul Akmal selaku ketua PANWASRAM (Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa) untuk dimintai keterangan terkait hasil investigasi yang berupa surat ketetapan yang telah dipublish. Namun, Akmal enggan diwawancarai.
Kurangnya koordinasi antara KPRM dengan PANWASRAM serta minimnya transparansi dari KPRM yang menyebabkan terciptanya keputusan yang bersifat sepihak tentu menjadi sorotan di kalangan mahasiswa IAIN Pontianak.
Muammar Qadaffi selaku salah satu partisipant yang memantau jalannya forum konsolidasi pada hari Sabtu, 29 Januari 2022. Qadaffi turut menyayangkan sikap dari KPRM yang menurutnya terkesan tidak netral serta tidak mampu untuk menjalankan pesta demokrasi sebagaimana mestinya.
“Jadi setau saya demokrasi di IAIN tidak pernah ada kata di aklamasikan, kalau aklamasi pernah di IAIN itu dikarenakan tidak ada calon yang mendaftar selain calon itu. Nah sementara ini calon yang mendaftar ada tiga tetapi dari pihak KPRM terkesan memiliki kepentingan tersendiri untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Qadaffi.
Meninjau klarifikasi serta ketetapan dari PANWASRAM yang tercantum pada poin no. 2 dan no. 4 yaitu :
2. Bahwasanya Hasil Ketetapan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) TIDAK SESUAI dengan hasil investigasi dari PANWASRAM.
4. Bahwasanya oknum KPRM menetapkan secara sepihak tanpa melakukan koordinasi tentang tata kerja antara KPRM dan PANWASRAM sebagaimana dimaksud “BAB 3 Pasal 8 tentang pengawasan PEMIRAMA.”
Dari kedua poin ini memang benar adanya bahwa KPRM secara sepihak mengambil keputusan aklamasi tanpa adanya alur koordinasi yang jelas dengan PANWASRAM. Presiden Mahasiswa IAIN Pontianak, Muhammad Sopiallah turut memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
“Sangat disayangkan kondisi demokrasi pemilihan raya mahasiswa untuk pemilihan ketua DEMA dan wakil ketua DEMA saat ini. Dari informasi yang beredar, harus ada penjelasan dari SEMA-I, KPRM dan PANWASRAM agar memberikan pemahaman kepada seluruh mahasiswa. Harapan demokrasi dilaksanakan dengan etikat baik sesuai dengan hasil kongres KBM XVIII, PEMIRAMA dilaksanakan secara demokrasi, jujur, adil dan transparan. KPRM yang diinisiasi oleh SEMA-I sebagai pelaksana PEMIRAMA haruslah bersikap profesional, memahami undang-undang dalam pemilihan raya mahasiswa, jalankan tugasnya secara maksimal sehingga lahirlah demokrasi (PEMIRAMA) yg berkualitas,” tutup Sopiallah. (02/02/2022).
Reporter : Rifqi Al Furqon
Editor : Tim Redaksi WARTA