wartaiainpontianak.com – Jumat, 26 Juni 2020 Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak mengeluarkan keputusan tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap mahasiswa yang terdampak covid-19. Keputusan tersebut sebagaimana SK Rektor bernomor 326. Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan orang tua/wali yang meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha, mengalami penutupan tempat usaha atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Salah satu mahasiswi yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja MM menanggapi keputusan Rektor tersebut.
“Sebelumnya saya sebagai mahasiswa berterimakasih atas perwujudan dari permintaan kami yaitu pemotongan UKT,”
Keringanan Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada diktum ( kepengurusan ) Kesatu berlaku dengan beberapa ketentuan.
“Poin pertama, Pengurangan UKT diberikan sebesar 100% (seratus persen) bagi orang tua/wali mahasiswa yang meninggal dunia karena Covid-19, dan 10% (sepuluh persen) untuk selainnya; Poin Kedua, Pengurangan UKT dimaksud berlaku untuk pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021; Poin ketiga, Keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa dengan tahun masuk (angkatan) 2014 sampai dengan 2019; dan Poin terakhir, Untuk mendapatkan keringanan UKT baik dalam bentuk pengurangan maupun perpanjangan waktu pembayaran UKT, mahasiswa harus mengajukan permohonan keringanan UKT dengan memilih salah satu model keringanan sebagaimana tersebut pada huruf a diktum kedua di atas,”
Permohonan keringanan UKT yang diajukan oleh mahasiswa harus disertai kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait dengan status mahasiswa atau orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada diktum Ketiga dan keempat. Tata cara pengajuan permohonan keringanan UKT pada IAIN Pontianak atas dampak bencana pandemi Covid-19 mengikuti petunjuk teknis yang dibuat oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan ditandatangani
Kepala Biro AUAK. Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali mahasiswa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja, pengajuan UKT banding diterima, dan sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh rektor masih dalam tahap pengkajian kawan-kawan Dema dan Sema karena dirasa masih banyak mahasiswa yang dikeluhkan karena pemotongan 10% dengan syarat membuat keresahan dalam sebagian mahasiswa masih terasa. Apalagi untuk mahasiswa yang berada di daerah, tentunya pemotongan 10% hanya habis diperjalanan dan berkas yang dibutuhkan sehingga menjadi bukti kelayakan pemotongan yang akan diproses oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Beberapa tanggapan mahasiswa tertuang dalam postingan feed instagram mahasiswa_iaiptk yang merupakan hasil keputusan rektor. Kemudian, hasil tanggapan tersebut di posting di feed instagram mahasiswa_iaiptk.
” Pada saat pandemi ini kami mahasiswa rantau kesulitan mengakses internet di desanya yang harus menaiki bukit, naik sampan, dan sebagainya sehingga saya rasa hasil keputusan ini belum tepat. Maka dari itu harus dipertimbangkan lagi baik buruknya, berilah keputusan yang tak memberatkan. Tolong hargai perjuangan kami yang mengkritisi masalah keadilan , buatlah keputusan seadil-adilnya dengan transparansi yang jelas,” jelas MM.
Dema IAIN Pontianak pun akan terus mengawal perkembangan UKT yang dirasa bahwa hasil keputusan tersebut tidak pro terhadap mahasiswa.
“Untuk perkembangan pengawalan UKT, akan ditindak lanjuti oleh Dema dan Sema IAIN Pontianak. ” tutup Fahmi
Reporter: Feby Kartikasari
Editor : Syarifah Desy Safitri