Jumat, Maret 29, 2024
BerandaLaporan Utama50 Ribu Pasca PBM FUAD, Pungli ?

50 Ribu Pasca PBM FUAD, Pungli ?

wartaiainpontianak.com – Mahasiswa Fakultas Ushuludiin Adab dan Dakwah (FUAD) mempertanyakan kebijakan penarikan uang sebesar 50 ribu Rupiah yang dikeluarkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FUAD, Rabu 10 April 2019. Kebijakan tersebut diinformasikan melalui grup-grup medsos kelas dan beredar di grup “Pejuang Almamater,” sejak Rabu pagi (10/4).

Penarikan uang sebesar 50 ribu Rupiah itu, seperti informasi yang beredar, digunakan sebagai syarat administrasi bagi mahasiswa baru (maba) FUAD  untuk mengambil almamater. Khususnya bagi maba yang tidak mengikuti Pekan Bakti Mahasiswa (PBM) Februari 2019 silam. Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan DEMAF FUAD untuk keperluan sekretariat DEMAF. Namun di pihak lain, informasi yang berdar hanya menerangkan uang sebesar 50 ribu Rupiah tersebut sebagai konsekuensi atas ketidakikutsertaan dalam PBM saja.

Deni Romansa, mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam “18 mengatakan informasi penarikan uang tersebut ia dapatkan setelah dimasukkan di grup Pejuang Almamater .Deni mengaku dimasukkan ke grup itu oleh temannya. “Tapi dak tau siapa yang masukkin, di dalamnya itu membahas masalah yang dak ikut PBM,” ujarnya saat dihubungi wartaiainpontianak.com Rabu malam (10/4). Lanjut Deni, grup tersebut membahas cara mendapatkan almamater bagi yang tidak ikut PBM.

“Dengan cukup membayar 50 ribu dan uangnya untuk keperluan sertifikat dan untuk renovasi sekret DEMAF FUAD,” kata Deni menerangkan. Mendengar kabar tersebut Deni heran dan mempertanyakan mengapa ada penarikan uang almamater. Sebab dia berpendapat bahwa uang alamater itu sudah dianggarkan dan sudah dilunasi ketika membayar uang masuk kuliah.

Sementara mahasiswi lain, Nadia Sari, mahasiswa KPI “18 mengaku baru tahu kebijakan penarikan sebesar 50 ribu. “Sebenarnya tidak tahu sama sekali, dan baru malam ini saya mendengar kabar,” tutur Nadia Sari.

Terkait kebijakan tersebut Nadia bersikukuh untuk tidak akan membayar uang sebesar 50 ribu Rupiah ke DEMAF FUAD. Nadia berpendapat bahwa uang  almamater sudah dibayar ketika masuk kuliah. “Karena, kenapa saya udah bayar sebelumnya, pas bayar uang masuk kuliah tu, dan itu kan udah termasuk uang almamater ,kenapa di sini saye harus bayar lagi, buat ambil almamater,” kata Nadia menegaskan. Dia berkomitmen akan  terus  mempertanyakan uang  tersebut mau dipakai untuk apa dan dibawa kemana.

Ketua DEMA FUAD, Nafi’i membenarkan bahwa dirinya  mengeluarkan kebijakan administrasi sebesar  50 ribu rupiah bagi mahasiswa baru FUAD. Namun, kata Nafi’i uang itu bukan mengatas namakan almamater . “Sebab saya paham terkait alamater itu,” ujarnya.

Nafi’i berdalih  penarikan nominal 50 ribu Rupiah demi kenyamanan dan kebersamaan  mahasiswa FUAD. “Hari ini  boleh kita pertanyakan kepada adek-adek maba, tahukah dimana sekre  DEMA FUAD, tentu mereka menjawab ada tahu ada tidak,” kata Nafi’i.  Sebab menurut Nafi’i, mahasiswa FUAD tidak mempunyai rasa kepemilikan terhadap  sekrenya sendiri.

Penarikan uang 50 ribu Rupiah menjadi pro kontra di kalangan mahasiswa FUAD. Hal tersebut dipicu oleh kebijakan konsekuensi yang masih perlu dipertimbangkan. Sementara dalam lingkup DEMA Institut pun belum ada kejelasan terkait konsekuensi yang akan ditetapkan.

“Pihak DEMA telah berkoordinasi dengan Warek III, bahwa bagi yang tidak ikut PBM maka akan diperintahkan untuk menginap selama seminggu di kampus,” ujar Khairul Tamam , Presma IAIN Pontianak saat diwawancara wartaiainpontianak.com Januari 2019 silam. Tidak hanya itu, konsekuensi bagi mahasiswa yang  tidak mengikuti PBM pun akan dikenakan sanksi mengecat kampus bahkan dipersulit saat pengambilan almamater.

Bahkan terkait konsekuensi ini, Nafi’i bahkan berpendapat dirinya bisa menentukan nominal yang lebih besar lagi. “Saya bisa tetapkan di atas 130 ribu Rupiah,” kata dia. Sebab dia merasa bagaimana kerasnya perjuangan mahasiswa mengikuti PBM dan betapa sulitnya mengumpulkan uang 130 ribu untuk daftar. Namun untuk itu, dia berfikir  menetapkan nominal lebih rendah. “Paling tidak mahasiswa FUAD akan lebih mudah menghendle PBM tanpa harus melakukan hal menekan mahasiswa tapi tidak ada gunanya, “ ujarnya. Terkait kebijakan yang sudah bulat ditetapkan Nafi’i maka dia pribadi akan memperjuangkan. “ Saya sendiri yang akan memperjuangkan. Apalagi dibantu 15 orang , 10 orang atau bahkan hanya 5 orang untuk memperjuangkan,” kata dia.

Hanya saja, alasan Nafi’i selaku ketua DEMA  yang mengaitkan uang tersebut akan digunakan sebagai dana renovasi sekret DEMAF disahut ragam kontroversi. “Paling tidak dari 50 ribu tersebut , pertama akan mengarahkannya ke dana perenovasian sekre FUAD. Kedua,  di sekre FUAD kekurangan kipas angin,” tutur Nafi’i.  Tidak hanya itu, dia pun berupaya untuk  mengeluarkan sertifikat PBM bagi mahasiswa baru yang tidak mengikuti PBM fakultas Februari lalu.

Mahasiswa menanggapi kebijakan tersebut sebagai hal yang  mencacati akal sehat. Hal tersebut disebabkan adanya ketidak relevansian jumlah dana yang dibutuhkan untuk membeli kipas angin maupun perenovasian sekretariat. Pun dana  perenovasian  sekretariat merupakan tanggung jawab  Lembaga Birokrasi kampus sebagai penunjang fasilitas kegiatan mahasiswa.

Deni Romansa menanggapi kebijakan tersebut dengan ketidak setujuan. Menurut dia, pungutan tersebut  akan menimbulkan bibit-bibit koruptor . “ Di  situ menimbulkan pertanyaan mahasiswa baru, mohon ditindak lanjutilah , kalau ada 100 yang dak ikut sudah berapa duet dah tu,” tuturnya.

Terkait masalah hak mahasiswa  mendapatkan alamater, Deni meyakini almamaternya ada sama pengurus DEMA.  Hanya saja menurut dia ada indikasi penahanan. “Cuman masih ditahan –tahan, dijadikan alasan untuk mendapatkan dana seperti itu, itu sama saja korupsi,” ucapnya.

Sementara Nadia Sari mengatakan sudah mendengar uang 50 ribu Rupiah itu akan digunakan untuk   sekretariat  DEMA FUAD. “Kalau uang  itu benar-benar untuk sekret DEMA  FUAD tak masalah , cuman saya dengar-dengar dana itu tidak hanya untuk sekret , tapi keperluan yang lain, ada tanda kutiplah,” ujarnya menuturkan.

“Kami meminta keadilan nya saja karena memang  almamater tu sudah kami bayar, pas pembayaran masuk itu,  di situ sudah tertera pembayaran almamater, jadi kami meminta itu,” harapnya. Deni mengatakan  sertifikat PBM  urusan belakang, namun dia ingin mendapatkan hak wajibnya mendapatkan  almamater  sebagai mahasiswa IAIN Pontianak.

Saat mengklarifikasi, Nafi’i mengatakan penarikan uang 50 ribu Rupiah itu merupakan kebijakan yang masih belum final. “Masih dalam pemikiran saya, serta belum disetujui terkait kebijakan tersebut,” tutur Nafii mengklarifikasi, Kamis 11 April 2019.

“Terkait pengalokasian ke DEMA FUAD itu pun masih dalam pemikiran dan masih menunggu persetujuan,” ujar NAfi’i. Kalau nanti ada kecurigaan dan ketidakpantasan untuk di Alokasikan ke DEMA FUAD, kata dia, bagaiaman caranya pun akan mengalokasikan ke pendanaan yang itu jadi hak mahasiswa (FUAD).

Dalam masalah konsekuensi bagi maba yang tidak mengikuti PBM, Nafi’i ingin memperjuangkan hak-hak mahasiswa. “Adek-adek di sini akan mendapat bantuan saya terus apa hak-hak mereka itu namun melalui konsekuensi yang saya tentukan itu tadi,” tuturnya.

Reporter : Imam Maksum

Berita telah disunting dengan mencantumkan klarifikasi pihak terkait.

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments