Selasa, Desember 10, 2024
BerandaLaporan UtamaSelamat Hari Pers, Intip Sejarahnya

Selamat Hari Pers, Intip Sejarahnya

www.wartaiainpontianak.comm – Seperti yang dilansir pada web berita https://m.kumparan.com/mediamadura/mengenal-pers-masa-kolonial-dan-orde-lama pada tanggal 10 september 2017, disebutkan bahwa Pers Pada Masa Penjajahan Belanda Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkanĀ Javasche CourantĀ yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya terbit koranĀ Soerabajash Advertentieblandpada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadiĀ Soerabajash Niews en Advertentiebland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.

Sedangkan Pers Pada Masa Pendudukan Jepang Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Konten surat kabar dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk memuji-muji pemerintahan Jepang. Wartawan Indonesia saat itu bekerja sebagai pegawai sedang yang mempunyai kedudukan tinggi adalah orang-orang yang sengaja didatangkan dari Jepang.

Perkembangan Pers di Indonesia pada zaman kemerdekaan sendiri terlihat dari awal mulanya terbentuk sebuah kantor berita Antara pada tanggal 13 Desember 1937. Kantor berita tersebut didirikan oleh 3 orang pemuda yaitu Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun,Ā Adam Maliksaat berusia 20 tahun danĀ Pandu Kartawiguna. Pahlawan muda, yang mau berjuang melawan penjajah dan memberikan kemerdekaan pada Indonesia lewat suara aspirasi anak muda di Indonesia. Saat itu, kantor berita Antara tersebut diperuntukkan sebagai perjuangan pengambil alihan tanah Indonesia dari tanah penjajah. Dengan keresahan anak muda Indonesia dalam pemberitaan yang selalu menyudutkan Indonesia akibat pers di tangan penjajah Belanda dan Jepang, maka itu sebabnya kantor berita Antara ini juga ikut berjuang melawan penjajah dengan bentuk berita yang berisikan perjuangan Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Seperti yang dilansir pada sebuah web https://today.line.me/id/article/Sejarah+Pers+di+Indonesia-vmqEOj
mengenai bentuk surat kabar untuk perjuangan meraih kemerdekaan adalah sebagai berikut Harian Rakyat, Soeara Indonesia, Pedoman Harianyang kemudian berubah nama menjadi Soeara Merdeka(Bandung), KedaulatanRakyat(Bukittinggi),Ā DemokrasiĀ (Padang), dan Oetoesan Soematra(Padang).

Perkembangan pers pada masa orde lama dibagi menjadi dua yakni periode demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Pada periode demokrasi liberal, pers dilakukan sebebas-bebasnya. Semua orang dapat mencetak surat kabar sendiri tanpa perizinan. Sedangkan pada periode demokrasi terpimpin, saat itu Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada tahun 1958 yang menyebutkan bahwa adanya larangan terhadap kegiatan pers. Bahkan untuk melakukan perizinan akan diperketat dalam persyaratan perizinan terbitnya surat kabar.

Kemudian pada zaman orde baru, lahirlah pers Pancasila yang berarti bahwa sikap dan tingkah laku pers diatur oleh pancasila dan UUD 1945. Kebebasan ini berlangsung hanya 8 tahun karena pada 15 Januari 1974 kembali pada masa orde lama yang membuat beberapa surat kabar seperti Kompas, Harian Indonesia Raya, dan Majalah Tempo dilarang terbit karena pers kembali di borgol dalam pemberitaan karena dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagai pengontrol sosial dalm kinerja pemerintahan.

Terakhir, zaman reformasi titik kebebasan pers yang terlihat pada pemerintahan BJ habibi yang banyak memunculkan dan membebaskan media massa dalam bersuara. Kalangan pers kembali bersemangat dan tidak sesak lagi akibat pembredelan hak suara karena pemerintah telah mengatur dalam undang undang mengenai kebebasan pers yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1) dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Selamat hari Pers Nasional.

Penulis : Feby Kartikasari

Editor: Syarifah Desy

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments