wartaiainpontianak.com Wacana Presiden tiga periode menjadi suatu hal yang kerap kali jadi perbincangan hangat belakangan ini, mayoritas pengamat politik tentu menolak akan hal ini karena jika wacana penambahan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu ter-realisasikan maka tentu saja akan menjadi probelmatika yang dampaknya sangat luas. Namun tanpa memikirkan konsekuensi dan mengatas namakan kepentingan tersendiri, dengan percaya diri sebagian elite politik mengklaim bahwa hal ini merupakan keinginan rakyat dengan dasar hasil vote dari beberapa lembaga survei.
Beberapa waktu yang lalu Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengumumkan hasil survei online terbaru terhadap kinerja Presiden Joko Widodo. Hasilnya, sebanyak 71 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Jokowi. Mengutip dari Infoindonesia.id, Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Memberikan tanggapannya terkait hasil survei tersebut. menurutnya, hasil survei tersebut tidak merepresentasikan seluruh warga negara.
“Hasil survei belum tentu mencerminkan keseluruhan pendapat seluruh warga negara, namun hanya sampel penduduk,” ungkap Warsito. Wasisto menjelaskan, masyarakat merasa puas dengan hasil kinerja Jokowi bukan berarti sepakat dengan masa jabatan presiden tiga periode.
Maka dari itu, hasil survei tidak bisa dijadikan patokan untuk mengamendemen masa jabatan presiden. Warsito mengungkapkan hal ini setelah sebelumnya sekretaris jenderal komunitas (JokPro) Jokowi-Prabowo 2024 Timothy Ivan Tryono mengatakan, tingkat kepuasan itu menjadi indikator bahwa masyarakat masih menginginkan kepemimpinan Jokowi untuk berlanjut. Padahal sudah jelas bahwa hasil survei tidak dapat menjadi patokan untuk mengamandemen masa jabatan presiden.
Menurut pakar hukum tata negara, fakultas hukum UGM (Universitas Gajah Mada) Antonius Tabussa Tonralipu, S.H.,LL.M., saat ini tidak ada suatu urgensi yang mengharuskan MPR untuk mengamandemen UUD 1945. “Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut rentan dan sukar untuk berada dalam keadaan yang stabil karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu akan selalu bergeser” tutup Antonius.
Antonius turut memberikan contoh yang nyata Seperti di argentina misalnya,Carlos saul menem mantan presiden Argentina pada tahun 1989. Carlos berhasil melakukan perubahan terhadap konstitusi pada tahun 1994 sehingga menjadi jembatannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden pada tahun 1995 tetapi tetap saja yang terjadi adalah kekacauan dan ketidakstabilan pada Argentina kala itu sehingga UUD Argentina diubah kembali dengan mengembalikannya ke posisi semula.
Tentu sangat inkonstuktisional mengingat bahwa pembatasan masa jabatan presiden tentu sudah ditata sedemikian rupa didalam UUD 1945 agar demokrasi dapat terus berjalan sebagaimana mestinya . Tak dapat dipungkiri bahwa memang ada kemungkinan akan adanya pihak yang ingin menunggangi wacana ini dengan kepentingan tersendiri dan dapat diperhatikan bahwa belakangan ini mulai getol seruan yang mulai memperkenalkan upaya penambahan masa jabatan presiden.
Di Surabaya misalnya, mulai nampak beberapa spanduk yang berisi ajakan untuk mendukung Jokowi yang bertuliskan satu komando #2024 ikut pak Jokowi.
Dapat dianalisa bahwa adanya gerakan yang secara sistematis dan dikomandoi oleh satu kepala yang bertugas mengorganisir pergerakan tersebut. Untuk mengimbangi serta mengantispasi pergerakan tersebut mahasiswa pun kini mulai aktif menggelar diskusi serta aksi dengan mengangkat tema besar wacana presiden tiga periode, di Kalimantan barat misalnya, Sabtu 19 Maret lalu diskusi publik yang diinisasi oleh Rumah kejuangan , mengangkat tema presiden tiga periode antara idealita dan realita.
forum tersebut menghadirkan koordinator Dewan pusat partai demokrat. Herzaky M. Putra S.sos, mm, Sopiallah selaku Koordinator BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) kalimantan barat dan pengamat politik dari Universitas Tanjungraya Dr. Jumaidi, Msi. Ketiganya diundang sebagai pemantik diskusi dan dipandu oleh Hapiz selaku founder rumah kejuangan.
Dalam forum tersebut Jumaidi menegaskan bahwa wacana presiden tiga periode adalah bentuk pembegalan demokrasi
”wacana menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah jelas merupakan pembegalan demokrasi, jelas dalam UUD 1945 pemilihan presiden itu lima tahun sekali, ini pembegalan demokrasi demokrasi namanya” tegas Jumaidi
Senada dengan Jumaidi, Sopiallah pun menilai bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tidak memiliki urgensi yang jelas.
“ada beberapa alternatif sebenarnya tapi kenapa ada wacana penundaan pemilu, yang pertama karena kondisi pandemi , yang kedua upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi , saya rasa ekonomi Indonesia saat ini mulai membaik sudah banyak kegiatan-kegiatan yang membantu seperti UMKM dan lain sebagianya,” ujar Sopiallah
Disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang merupakan hasil reformasi, jelas-jelas menyatakan pemilu digelar lima tahun sekali dan dlaksanakan secara langsung yang bersifat adil,jujur,bebas dan rahasia
Presiden Joko Widodo haruslah bijaksana dalam menyikapi desakan para elite politik untuk menunda atau mungkin membatalkan Pemilu 2024. Bukan tidak mungkin para ketua umum partai politik serta kelompok yang gencar mengkampanyekan Jokowi tiga periode, melakukan hal yang sama dengan Harun Mohammad Kohar atau yang lebih dikenal dengan Harmoko, Ketua umum partai Golkar pada masa orde baru sekaligus ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1997- 1999. Harmoko dengan gencar mendesak Soeharto untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden.
Pada peringatan hari ulang tahun Golkar, 20 Oktober 1997 Harmoko menyampaikan pidato panjang lebar untuk meyakinkan Soeharto maju kembali. Berkat dukungan serta dorongan elite Golkar yang meyakinkan Soeharto bahwa rakyat memang menghendaki Soeharto untuk kembali memimpin Indonesia,Soeharto yang awalnya ragu untuk kembali melanjutkan eranya akhirnya meyakinkan dirinya untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Ibaratkan gayung bersambut pada tanggal 10 Maret MPR pun kembali memilih Soeharto untuk menjadi presiden.
Namun yang terjadi selanjutnya setelah Soeharto dilantik oleh MPR pada 11 Maret tahun 1998, 70 hari berselang tepatnya pada tanggal 21 Mei tahun 1998 Soeharto lengser setelah terjadi aksi demonstrasi besar-besaran dan disusul pengunduran para mentri pada masa itu. Harmoko yang pada awalnya membujuk soeharto untuk kembali menjabat malah bermanuver menjadi sosok yang paling keras memintanya turun dari jabatan. Dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Mei 1998 Harmoko menyatakan secara gamblang keinginannya kepada awak media agar Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dalam menanggapi situasi seperti tersebut di atas, pimpinan dewan, baik ketua maupun wakil-wakil ketua, mengharapkan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, agar Presiden secara arif dan bijaksana sebaiknya mengundurkan diri,” ucap Harmoko
Manuver politik semacam ini tentu dikhawatirkan akan terjadi kembali mengingat situasi politik saat ini sangat mirip dengan cikal bakal terjadinya orde baru jilid II yaitu sama-sama dimulai dengan istilah “keinginan rakyat”
Tentu harus ada pernyataan sikap secara tegas dari Jokowi bahwa ia menolak akan adanya wacana ini demi menjaga keutuhan demokrasi dan untuk menenangkan pihak-pihak Elite politik yang menunggangi wacana ini dengan kepentingan tertentu. Gagasan untuk menambah masa jabatan presiden serta penundaan Pemilu 2024 bagaikan meludahi konstitusi serta menginjak-injak reformasi yang telah diperjuangkan.
Penulis: Rifqi Alfurqon
Editor: Tim Redaksi
![]()




