Jumat, Januari 17, 2025
BerandaInstitusianaPenjaringan Rektor IAIN Terkesan Gegabah

Penjaringan Rektor IAIN Terkesan Gegabah

wartaiainpontianak.com – Terhitung sejak tanggal 23 Juni 2020, Dr. Syarif M.Ag telah dibebastugaskan sebagai Rektor IAIN Pontianak. Maklumat tersebut tertuang dalam Keputusan  Menteri Agama Republik Indonesia No. 70/B.II/2/PDJ/2020. Dengan demikian maka pelaksana tugas (PLT) Rektor dilimpahkan sepenuhnya kepada Dr. Misdah, M.pd, pelaksanaan tugas harian Rektor akan diemban oleh Misdah selama enam bulan kedepan yakni hingga Desember 2020. Hal ini di mungkinkan penunjukan peralihan penugasan karna pejabat yang bersangkutan berhalangan atau sedang terkena peraturan hukum. Namun demikan wewenang PLT terpilih hanya lah melanjalankan tugas Syarif Rektor non aktif sesuai mata anggaran 2020.

Saat Syarif mendapatkan surat bebas tugas, tentu Menteri Agama menemukan kesalahan yang dilakukan Syarif selama menjabat salah satunya yaitu administratif pengangkatan jabatan yang “dianggap” salah oleh Kementerian Agama. Dalam beberapa media online mengabarkan bahwasanya Syarif telah dan sedang menggunakan haknya yaitu melakukan upaya administratif dan upaya hukum. Syarif menerima KMA pada tanggal 1 Juli 2020 dan telah menyatakan keberatan kepada Menteri Agama dan Presiden masing-masing pada tanggal 2 Juli dan tanggal 29 Juli 2020. Tindakan yang dilakukan Syarif adalah bentuk upaya administratif. Bentuk administratif tersebut  didukung oleh UUAP no 30/2014 Pasal 77 ayat (4), (5), dan (7) serata UU ASN no 5/2015 pasal 129 ayat 3.

Setelah berbagai langkah dilakukan oleh Syarif, maka langkah tersebut tidak mendapatkan jawaban. Namun, dapat dipandang bahwasanya Syarif  telah memenuhi syarat formil untuk meminta Pengadilan Tata Usaha Negara, mencabut hingga pembatalan KMA tentang Pembebastugasan kepadanya. Bukti lain, berdasarkan daftar di PTUN Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2020. Upaya administratif dan upaya hukum tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada Syarif bahwa hal itu benar adanya.

Belum jelas dalam menyelesaikan kasus pembebasan tugas rektor, Plt sudah melakukan tindakan yang terkesan terburu-buru. Namun jelas ada hal lain yang mendorongnya untuk membuka penjaringan rektor dengan pembentukan panitia jebakan. Pada tanggal 27 Agustus 2020 diadakan sebuah rapat yang mengundang pimpinan IAIN Pontianak yaitu para warek, para dekan, ketua SPI, ketua senat dan anggota, kepala biro AUAK, para kabag dan beberapa unsur lainnya untuk menindaklanjuti kasus rektor yang belum terselesaikan dengan dikeluarkannya Surat Direktur PTKIN Kemenag RI nomor Nomor: B-1724/DJ.I.III/KP.00/08/2020 dalam proses pembentukan panitia seleksi penjaringan bakal calon Rektor IAIN Pontinak. Dalam rapat tersebut, berkesimpulan bahwa pembentukan  penjaringan rektor ditunda sampai adanya putusan PTUN sebagai langkah upaya hukum oleh Syarif.

Nyatanya, telah diberitakan di Website Resmi IAIN Pontianak mengenai penyerahan SK Dirjend Pendis Kemenag Rl No 4891, pada tanggal 03 September 2020 tentang Panitia Penjaringan bakal calon rektor IAIN Pontianak. Hal ini tentunya mengundang polemik di lingkungan civitas akademika IAIN Pontianak yang menyadari bahwa rekomendasi kepanitiaan penjaringan rektor tersebut adalah nama-nama yang hadir pada rapat pimpinan tanggal 25 Agustus 2020 tersebut. Bahkan, Plt rektor telah mengirimkan surat kepada Dirjend Pendis tanggal 30 Agustus 2020 untuk membuat surat keputusan nama-nama Panitia Penjaringan bakal calon rektor, dengan melampirkan Surat Undangan dan Tanda Tangan Daftar Rapat Pimpinan tgl 27 Agustus 2020.

Kemudian berdasarkan data dan fakta tentunya Plt rektor telah menodai hal tersebut. Pasalnya, dalam rapat pimpinan sudah jelas bahwa kesimpulannya adalah “ditunda” sampai adanya putusan dari Menteri Agama. Lalu mengapa Plt rektor terlihat begitu gegabah ingin melakukan penjaringan? Sedangkan Dr. Syarif saat ini sedang berupaya menempuh jalur hukum dan seharusnya IAIN Pontianak menunggu keputusan itu hingga benar-benar selesai. Tindakan yang dilakukan Plt Rektor tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi semua kalangan dalam memahami kasus ini.

Reporter : Feby Kartikasari
Editor : Syarifah Desy

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments