Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaLaporan UtamaNasib Pendidikan Dikala Covid 19

Nasib Pendidikan Dikala Covid 19

Wartaiainpontianak.com – Pagi itu melihat wajah cahaya matahari nan indah dan penuh pesona untuk berkata sesuatu kepadanya, tapi seiring dengan waktu yang selalu berganti siang selalu bertemu malam hari-hari kini telah menjadi seperti biasa saja dan harus melawan kenyataan saat ini. Melihat situasi dan kondisi yang ada sehingga semua harus produktif dirumah untuk tidak melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya. Seluruh kegiatan tergantikan dengan dirumah saja. Berbagai terjadi dampak di Negeri bahkan seluruh dunia baik kesehatan, ekonomi, bahkan menyedihkan juga pendidikan. Walalaupun kini sudah merasakan teknologi canggih tetapi yang ada di pedalaman desa atau pelosok negeri seperti saudara-saudara kami itu sulit untuk mengakses informasi. Melihit pula juga sisi ekonomi mulai melemah bahkan terjadi dolar menguat, hutang negara belum juga jika dipikirkan banyak sekali, apalagi kesehatan saat ini. Kita baru tahu saat ini bagaimana hidup sehat dan pentingnya menjaga kesehatan tubuh.
Memang beberapa aspek tersebut yang menjadi keluhan memang selalu setiap harinya, tapi kita akan berbicara terkait pendidikan. Bahwa pendidikan ini menjadi sebuah tujuan utama dari negara untuk mencerdaskan anak bangsa sehingga bisa mencerminkan sikap nasionalisme dan selalu haus terhadap ilmu pengetahuan. Bahkan dalam pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban sebagai anak bangsa ini menempuh pendidikan selayaknya. Pendidikan ialah bagian dari upaya setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat. Pendidikan pula selalu berubah dan berkembang secara progesif. Proses pendidikan yang dilaksanakan dalam upaya mencerdaskan bangsa serta mengembangkan watak bangsa menjadi lebih bermoral, itulah yang disebut sistem pendidikan nasional. Melihat tepatnya dalam UUD 1945, pendidikan ini diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Jika ketentuan dalam UUD 1945 dicermati maka mengikuti pendidikan itu merupakan hak asasi bagi setiap warga Indonesia dan itu suatu kewajiban dan jika ada yang menghalangi atau melarang anak Indonesia untuk bersekolah maka dengan demikian perbuatan yang melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) ada sanksinya.
Kemudian juga kita lihat sekarang ini dengan berbagai kebijakan pun, sistem dialihkan via online atau dikenal sistem daring maka kita melihat dampak sangat terpengaruh pada pengembangan sistem ini jika harus tetap berlanjut, memang dengan berbagai pertimbangan yang ada pemerintah mencanankan untuk sistem hingga akhir tahun. Ini sangat terpengaruh besar terhadap semua anak-anak bangsa jika tetap seperti sekarang, banyak tugas yang diberikan bahkan juga untuk menafsiran atau mengimplementasikan seharusnya dilingkungan masyarakat tapi ini selalu menjadi beban kepada siswa hingga perguruan tinggi. Kita bukan seperti sistem kerja paksa atau romusha yang selalu bertubi-tubi dikasi tugas dan kami bukan robot. Namun hal yang diinginkan sistem pendidikan itu dapat menjadi salah satu faktor utama untuk menjamin SDM (Sumber daya manusia) dalam mengahadapi era-globalisasi maka sumber ilmu pengetahuan itu menjadi benteng terbesar untuk menganalisa berbagai aspek-aspek yang kita dapat di berbagai lembaga, Institut, bahkan ruang diskusi yang ada. Ternyata kenyataan tidak seperti yang dibayangkan contohnya diskusi di via online banyak dari kalangan mahasiswa mengeluh dengan sistem daring karena pendapat mereka nilai itu tergantung oleh sinyal yang kuat, apalagi melihat pelosok negeri yang sangat belum memadai atau tersentuh dengan teknologi internet atau digital maka ini menjadi bahan evaluasi kedepannya. Bukannya kebijakan dan kebijakan yang terbaru untuk mendorong mutu ini menjadi lebih baik tapi sistemnya membuat seluruh anak bangsa tersebut menurun melihat dengan adanya pandemi covid-19 situasi saat ini, jika terus menerus hal ini terjadi beban berat selalu menimpa di kalangan pelajar maupun mahasiswa bahkan pula tenaga pengajar. Apalagi kita membaca informasi terhadap UKT kuliah contohnya pada saat Kemenag RI mengeluarkan SE ada pemotongan terhadap UKT dikarenakan melihat kondisi saat ini, dan yang terjadi pun tarik ulur bahkan dibatalkan. Nah ini menjadi suatu problem saat sekarang terjadi di PTKIN se-Indonesia. Sebetulnya masalah seperti ini negeri mampu mengakomodir berbagai aspek-aspek atau sektor bisa menyelesaikan masalah dengan kebijakan yang dinilai oleh rakyat sesuai bukannya terjadi banyak kontroversi seperti ini. Dengan demikian perlunya harmonis antara kebijakan pusat dan daerah serta pejabat-pejabat pemerintah untuk merealisasikan apa yang menjadi janji-janji politiknya saat itu. Semoga bumi ini lekas sembuh.

Penulis: Muhammad Adib Alfarisi

Editor : Syarifah Desy Safitri

Redaksi WARTA
Redaksi WARTAhttp://www.wartaiainpontianak.com
wartaiainpontianak.com merupakan media daring (online) yang dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM ) WARTA, yang merupakan salah satu bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Alamat redaksi wartaiainpontianak.com berada di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau komplek kampus IAIN Pontianak Gedung Sport Center Bagian Barat. Iklan dan redaksi E-mail: lpmwarta1@gmail.com
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments