Ilustrasi: Tempo
Kasus penganiayaan yang dialami pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AT di Tual, Maluku, hingga meninggal, setelah dipukul menggunakan helm oleh Brigade Mobile (Brimob) saat pemantauan balap liar, menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan keadilan dari keluarga serta masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menyangkut persoalan serius tentang sikap represif aparat terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur. Ketika seorang pelajar di bawah umur kehilangan nyawa dalam situasi penindakan di lapangan, masyarakat tentu mempertanyakan sejauh mana batas kewenangan aparat dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pemberitaan yang dikutip dari Tempo.co, Brigade Patroli (Bripda) MS yang merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor sedang memantau balapan liar ketika korban AT melintas dengan sepeda motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga memukul korban menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Bersumber dari CNN Indonesia, Kepala Polres Kota Tual, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele dan sedang diproses secara hukum. Fakta ini sekaligus menjadi penguat bahwa tindakan yang terjadi telah masuk dalam ranah hukum dan membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas.
Peristiwa ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni pola pendekatan represif aparat di lapangan berpotensi mengabaikan perlindungan anak, sikap represif juga berbahaya karena dapat mematikan partisipasi publik. Banyak orang menjadi enggan bersuara karena takut disalahartikan, diserang, atau bahkan dibungkam. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan rasa takut. Apalagi korban masih berusia 14 tahun, yang secara hukum masih tergolong anak dan seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.
Jika ditinjau dari aspek hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 76C dijelaskan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ketentuan ini menegaskan bahwa siapa pun, tanpa terkecuali, tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk aparat yang sedang menjalankan tugas. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan etik, tetapi juga persoalan hukum yang serius.
Represif aparat yang berujung pada hilangnya nyawa juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat dibangun dari rasa aman, keadilan, dan perlindungan. Ketika tindakan berlebihan terjadi, maka yang muncul bukan rasa aman, melainkan trauma sosial dan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan aparat di lapangan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan yang berlebihan, apalagi terhadap anak. Pendekatan humanis, profesional, dan proporsional seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan aparat.
Pada akhirnya, keadilan bagi korban bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali. Transparansi proses hukum, penegakan aturan perlindungan anak, serta evaluasi terhadap tindakan represif aparat merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, negara yang kuat adalah negara yang aparatnya tegas dalam hukum, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Penulis: Danish Rakshanda Manbo Paputungan
![]()






