Home / Warta Pontianak / Pencabutan Nomor Pemirama Kedua Paslon Ketua Dema-I beserta Wakil

Pencabutan Nomor Pemirama Kedua Paslon Ketua Dema-I beserta Wakil

wartaiainpontianak.com – Dua Pasangan Calon (Paslon) Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak secara resmi melakukan pencabutan nomor dalam rangka persiapan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) pada Minggu, 28 Januari 2024 yang bertempat di Sekre Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Pontianak.

Paslon pertama Arif sebagai calon Ketua Dema-I bersama Wakilnya Rizal Muhaimin dan Paslon Kedua Faisal sebagai calon Ketua Dema-I bersama Wakilnya Fauzan Ghairul Imam.

Proses pencabutan nomor ini dilakukan di hadapan panitia pemilihan yang memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemirama. Kemudian Pemirama dianggap sebagai momentum penting bagi IAIN Pontianak untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif dan mewujudkan aspirasi mahasiswa.

Alby Khoirul selaku Ketua Panitia Pemira 2024 mengatakan dalam mekanisme pencabutan nomor urut, Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mencegah kecurangan. Melibatkan dua tahapan dengan penggunaan toples kaca transparan, proses ini dirancang untuk meniru prinsip yang diterapkan dalam pemilihan presiden tahun 2024, memastikan integritas dalam penetapan nomor urut pasangan calon.

“Dalam proses pencabutan nomor urut, KPRM telah mempersiapkan mekanisme yang melibatkan dua tahapan untuk menjauhkan proses dari kata kecurangan dan manipulasi. Kami menyiapkan dua toples kaca transparan; toples pertama diisi dengan 2 bola nomor 1 dan 2 untuk menentukan siapa yang mengambil kertas di toples kedua. Proses ini mirip dengan proses pencabutan nomor urut pada pemilihan presiden tahun 2024,” Ungkap Alby.

Alby juga menambahkan, Sejak awal, KPRM dan Panwasram berkomitmen pada netralitas dalam pemira IAIN Pontianak, dengan meminta surat pengunduran diri bagi yang menjabat di organisasi internal kampus. Langkah-langkah transparan, termasuk penggunaan media sosial, diambil untuk memastikan semua keputusan dan peraturan yang dibuat dapat diakses oleh semua pihak di akun media sosial Pemira IAIN Pontianak.

“Dari awal pendaftaran, KPRM dan Panwasram dituntut untuk netralitas dalam pemira IAIN Pontianak, termasuk kewajiban menyertakan surat pengunduran diri bagi yang menjabat di organisasi internal kampus,” Ujar Alby.

Alby mengekspresikan harapannya pada pelaksanaan pemirama akan didasarkan pada prinsip keadilan, dengan keyakinan bahwa peraturan yang telah dibuat akan berlaku merata untuk semua pasangan calon Dema-I maupun Sema-I, tanpa adanya pemberat khusus pada salah satu paslon.

“Dalam pelaksanaan pemirama ini, kita akan menggunakan prinsip keadilan. Tentu peraturan yang dibuat berlaku kepada seluruh pasangan calon Dema-I maupun Sema-I tanpa memberatkan ke salah satu paslon,” Tutup Alby.

Pihak panitia berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan raya dengan transparan dan akuntabel, serta mengajak seluruh mahasiswa untuk turut serta aktif dalam proses demokrasi kampus.

 

Penulis : Zikri

Penyunting : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *